Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam 15 Tahun, Kemenhub Sudah Bangun 1.937 Km Jalur Kereta Api

“Pembangunan jalur KA yang dilakukan meliputi pembangunan jalur baru, maupun peningkatan dan reaktivasi jalur-jalur lama,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Beberapa proyek prioritas pembangunan jalur KA yang dilakukan yakni pembangunan jalur ganda kereta api lintas utara dan selatan Jawa, kereta bandara di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Solo, Yogyakarta, dan Jakarta.

Budi Karya menjelaskan, upaya lainnya yang dilakukan Kemenhub dalam upaya peningkatan pelayanan perkeretaapian nasional sepanjang 2006-2021, yaitu membangun maupun merevitalisasi dan merenovasi sejumlah stasiun kereta api dilakukan di berbagai daerah.

Selain itu ada juga pembangunan kereta api perkotaan, baik KRL, LRT, dan MRT, sebagai upaya memperlancar mobilitas masyarakat dan mengurangi tingkat polusi udara.

Kemenhub juga memberikan subsidi, baik dalam skema angkutan perintis maupun dalam bentuk Public Service Obligation (PSO). Subsidi diberikan agar kereta api memiliki tarif yang terjangkau sehingga dapat melayani masyarakat dari segala kalangan.

Sementata dalam meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api, pemerintah menghilangkan perlintasan sebidang lewat membangun underpass, overpass, dan upaya lainnya, meningkatkan sistem persinyalan dan pengawasan, serta pengujian perkeretaapian.

Melalui pembangunan yang dilakukan tersebut, sampai dengan saat ini angkutan KA telah melayani hingga lebih dari 3,7 miliar penumpang, serta lebih kurang 426 juta ton komoditas logistik yang diangkut.

“Sejumlah pembangunan di sektor perekeretaapian yang dilakukan adalah untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah di Indonesia, serta untuk mewujudkan pelayanan yang andal, berdaya saing, dan bernilai tambah,” ungkap Budi Karya.

Menurut Budi Karya, Kemenhub terus berupaya membangun sektor perkeretaapian nasional yang inklusif, dengan cara mendorong keterlibatan masyarakat maupun pelaku usaha.

Hal itu sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mensyaratkan kemudahan melakukan usaha di sektor perkeretaapian.

Aturan turunan UU Cipta Kerja dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang bertujuan untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha di sektor perkeretaapian.

“Kami ingin membangun sektor perkeretaapian dengan pendekatan multioperator dan membuka ruang bagi para pihak untuk bersama-sama membangun dan memajukan sektor ini,” jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/11/25/155408526/dalam-15-tahun-kemenhub-sudah-bangun-1937-km-jalur-kereta-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke