Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Melakukan Peraturan dan Pengawasan Jasa Keuangan di Sektor?

KOMPAS.com - Kamu tentu sering mendengar Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disingkat OJK. OJK melakukan peraturan dan pengawasan pada kegiatan dan jasa keuangan di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, dan sebagainya. 

Secara umum, OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Dikutip dari laman resminya, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jasa-jasa keuangan yang dimaksud antara lain sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Pada awalnya, tugas pengawasan industri perbankan dilakukan oleh bank sentral yakni Bank Indonesia (BI).

Sementara untuk jasa keuangan nonbank dan pasar modal diawasi dan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bapepam-LK. Bapepam-LK sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Namun, pada tanggal 31 Desember 2012 tugas tersebut resmi dialihkan kepada OJK. Pengawasan di sektor perbankan juga sama, tugas tersebut beralih ke OJK pada tahun 2013.

Fungsi OJK

1. Fungsi OJK dalam pengaturan dan pengawasan perbankan:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

2. Fungsi OJK dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan non-bank:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dengan kata lain, OJK melakukan peraturan dan pengawasan pada kegiatan dan jasa keuangan di sektor perbankan dan non-perbankan menggantikan peran BI dan Bappepam LK. 

https://money.kompas.com/read/2021/11/25/183205526/ojk-melakukan-peraturan-dan-pengawasan-jasa-keuangan-di-sektor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke