Nantinya, para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan. Pendaftarannya BPUP ini sudah dibuka sejak 15 November 2021.
BPUP ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUP ini bisa mendaftar secara onlien dengan mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
Lalu, apa saja syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?
Jenis Usaha
Dokumen Daftar BPUP Kemenparekraf
Cara Daftar BPUP Kemenparekraf
Demikian persyaratan hingga cara mendaftar BPUP Kemeparekraf 2021.
https://money.kompas.com/read/2021/11/26/103129126/hari-ini-terakhir-pendaftaran-bpup-kemenparekraf-rp-18-juta-login