Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disanksi OJK, Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Dilarang Melakukan Kegiatan Pemasaran

Dalam pengumuman OJK pada 24 November 2021, seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (26/11/2021), Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi, berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan.

"Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera," tulis OJK dalam pengumuman tersebut.

Akibat sanksi tersebut, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan kontribusi atas produk asuransi baru yang mengandung unsur tabungan dan investasi.

Sanksi ini berlaku sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan dipenuhinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut.

"Melalui pembatasan tersebut diharapkan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini," tulis OJK.

OJK juga telah meminta kepada manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera untuk mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

Selain itu, OJK juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali/Pengendali untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.

OJK mengungkapkan terus memantau upaya PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/11/26/142016226/disanksi-ojk-asuransi-jiwa-syariah-bumiputera-dilarang-melakukan-kegiatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke