Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Tafsir Buruh dan Pengusaha soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Hal ini terkait dengan aturan upah minimum 2022 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa PP Pengupahan tersebut cacat hukum dan tidak dapat diberlakukan. KSPI menyebut hal itu sesuai poin nomor 7 amar putusan MK.

Bunyi putusan tersebut yaitu untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Sudah dinyatakan cacat, dan poin nomor 7 jelas karena upah kata PP Nomor 36 adalah strategis dan keputusan MK nomor 7 kalau itu strategis harus ditangguhkan. Maka penetapan UMP dan UMK di seluruh Indonesia adalah menggunakan undang-undang yang lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).

Serikat meminta kepada seluruh gubernur untuk merevisi upah minimum provinsi 2022 yang telah diumumkan pada 21 November 2021 karena mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, para pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tetap berlaku lantaran telah ditetapkan sebelum putusan MK.

"Jadi pemohon satu yang mewakili atau menggugat klaster ketenagkerjaan sudah ditolak oleh MK. Jadi PP 36 dan turunannya akan efektif tetap berjalan. Kita meluruskan hal-hal yang jangan sampai dinamika di lapangan itu memanas, tapi tidak tahu substansinya apa. Ini perlu kami perjelas," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers.

Haryadi menyebut MK menolak gugatan dari pemohon 1 atau penggugat klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

"Kami melihat amar putusannya justru permohonan dari rekan-rekan pekerja yang diwakili oleh Bapak Hakimi Irawan Bangkit Pamungkas ditolak," ucapnya.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo sependapat dengan Apindo. Ia menilai PP Pengupahan tetap berlaku meski MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sebab kata dia, MK hanya melarang pemerintah menerbitkan aturan pelaksana yang baru mengacu ke UU Cipta Kerja.

"Mengenai peraturan-peraturan turunan yang sudah disahkan sebelum keputusan MK tetap berlaku. Namun untuk setelah tanggal 25 November, pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jadi jelas, yang sudah ditandatangani tetap berlaku, sah demi hukum, kecuali yang belum, tidak boleh dilakukan," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/11/26/194428426/beda-tafsir-buruh-dan-pengusaha-soal-putusan-mk-terkait-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke