Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV

KOMPAS.com - Gaji PNS atau biasa disebut gaji pokok PNS adalah bersifat tetap dan akan mengalami kenaikan seiring lamanya masa pengabdian. Hal inilah yang menjadi salah satu daya tarik orang berbondong-bondong ingin menjadi ASN. 

Belum lagi, selain gaji PNS, mereka juga masih mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok PNS. 

Selain itu dalam stereotip masyarakat, PNS setidaknya bisa terjamin hidup di masa pensiun karena adanya jaminan dari pemerintah melalui skema jaminan hari tua aparatur negara. 

Persaingan ujian masuk PNS juga semakin ketat dari tahun ke tahun. Setidaknya ada dua jalur menjadi PNS, yakni melalui tes umum CPNS dan kedua melalui seleksi sekolah kedinasan. 

Menurut catatan Badan Kepegawain Negara (BKN), total pelamar CPNS 2021 saja yakni 3.482.989 orang.

Jumlah ini belum termasuk pendaftar aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS. 

Artinya untuk gaji pokok PNS (tabel gaji pokok PNS), besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. 

Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. 

Skema gaji PNS dan tunjangan PNS pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Tabel gaji PNS (tabel gaji pokok PNS)

Berikut tabel gaji PNS atau tabel gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS). 

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (tabel gaji pokok PNS). 

Tanggal pencairan gaji pokok PNS

Dikutip dari laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) adalah tanggal 1 setiap bulannya.  Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga. 

Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja. 

Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya. 

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan. Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya. 

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

https://money.kompas.com/read/2021/11/26/194951626/lengkap-tabel-gaji-pokok-pns-dari-golongan-i-sampai-iv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke