Kepada Kemenaker, FSP RTMM-SPSI menyampaikan bahwa buruh di industri tembakau waswas dengan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.
"Jadi kami mengharapkan ada kepastian akan hal ini, khususnya industri padat kerja ini perlu dipertimbangkan. Sebelum diputuskan, semoga benar-benar ada perhatian khusus terhadap aspek tenaga kerja khususnya SKT," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Sudarto mengatakan pihak Kemenaker menunjukkan dukungan penuh, salah satunya lewat korespondesi antar kementerian demi melindungi para tenaga kerja IHT.
"Kemenaker khususnya sangat peduli dengan pekerja rokok, yang harapannya juga sama seperti kami yakni agar kepastian kerja dan penghasilannya terjamin. Kemenaker mendukung sepenuhnya," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per 2019, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Kontribusi IHT terhadap penerimaan negara juga tidak kecil. Dalam catatan Kementerian Keuangan, cukai rokok menyumbang penerimaan negara dengan kontribusi mencapai 97 persen dari total penerimaan cukai.
CHT menjadi sumber penerimaan negara terbesar dari sektor cukai yakni mencapai Rp 170,2 triliun per 2020. Hal ini menunjukkan bahwa IHT sangat strategis dalam menunjang perekonomian nasional karena mengatasi pengangguran serta menopang anggaran negara.
Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menaikkan tarif cukai rokok pada 2022. Kemenkeu mengungkapkan penetapan tarif cukai rokok tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan internal. Padahal, semula pengumuman tarif cukai rokok bakal diumumkan pada Oktober 2021.
https://money.kompas.com/read/2021/11/26/213132726/waswas-tarif-cukai-rokok-naik-buruh-tembakau-mengadu-ke-kemenaker