Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait denda telat bayar listrik 2021 atau denda keterlambatan PLN 2021.
Informasi ini penting diketahui bagi masyarakat yang karena sejumlah hal pada akhirnya mengalami telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan.
Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, terutama terkait berapa denda keterlambatan pembayaran listrik.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2021.
“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas aturan tersebut, dikutip pada Minggu (28/11/2021).
Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Rincian denda telat bayar listrik 2021 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Batas pembayaran listrik 2021
Denda telat bayar listrik 1 hari apakah sama dengan telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan? Kapan batas pembayaran listrik 2021 tiap bulan?
Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.
Pada Pasal 10 dokumen tersebut mengatur mengenai biaya keterlambatan (BK) atau denda telat bayar listrik 2021.
Disebutkan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2021).
Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20.
Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan. Ini menjadi salah satu akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik.
Pengenaan BK (denda telat bayar listrik 2021) untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK yang diatur sebagai berikut:
Itulah informasi seputar denda keterlambatan PLN 2021, baik denda telat bayar listrik 1 hari, telat bayar listrik 5 hari, maupun telat bayar listrik 1 bulan.
https://money.kompas.com/read/2021/11/28/194516926/rincian-denda-telat-bayar-listrik-2021