Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak UMP 2022, Hari Ini Buruh Kembali Berdemo

Hal tersebut merespons terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak konstitusional.

"Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP 2022 termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," sambung Winarso.

Dia menyebutkan, KSPI DKI Jakarta akan kembali melakukan aksi unjuk rasa Senin ini, dengan target aksi di Kantor Balai Kota DKI Jakarta.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum tahun depan sebesar 1,09 persen. Penetapan UM ini dilandasi Omnibus Law UU Cipta Kerja kemudian diterbitkanlah aturan pelaksananya PP 36/2021.

Upah minimum tersebut diputuskan, dengan alasan bahwa pemerintah ingin memberikan pelindungan terhadap para pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar upah lebih rendah.

Sementara, UMP seluruh provinsi pun telah diumumkan pada 21 November lalu. Rencananya 30 November ini, kepala daerah kembali mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

https://money.kompas.com/read/2021/11/29/070800826/tolak-ump-2022-hari-ini-buruh-kembali-berdemo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke