Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?

Pertanyaan semacam itu kerap bermunculan di kalangan pembaca terkait SLO listrik sebagai syarat pasang listrik baru 2021.

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut agar untuk tambah daya atau pasang listrik baru tak hanya menyiapkan biaya penyambungan, tetapi juga biaya SLO listrik 2021.

Ketentuan terkait SLO listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Apa itu SLO pada listrik? SLO singkatan dari Sertifikat Laik Operasi. Apakah SLO PLN wajib? Tentu saja wajib karena ini menjadi salah satu syarat pasang listrik baru 2021, termasuk syarat tambah daya PLN.

“Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero),” demikian bunyi petikan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dikutip pada Senin (29/11/2021).

Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah bisa pasang listrik tanpa SLO. Jawabannya tentu saja tidak bisa karena SLO PLN adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyambungan listrik.

Ketentuan pembayaran SLO listrik

Untuk mendapatkan SLO listrik akan dikenakan biaya SLO listrik 2021 dengan besaran tercantum dalam Lampiran III Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Biaya SLO merupakan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan kapasitas 197 kVA dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilakukan bersamaan dengan pembayaran Biaya Penyambungan baru;
  2. Dilakukan bersamaan dengan pembayaran biaya penambahan daya; atau
  3. Dilakukan setelah mendapat pemberitahuan dari PT PLN (Persero) untuk sertifikasi ulang terhadap Sertifikat Laik Operasi yang telah habis masa berlakunya.

Biaya SLO tersebut dibayarkan kepada PLN melalui layanan satu pintu. Namun jika belum diberlakukan layanan satu pintu oleh PLN, maka pembayaran biaya SLO dapat dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Lebih lanjut, terhadap biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dengan kapasitas lebih dari 197 kVA dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Sedangkan terhadap biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik yang telah mendapat Akreditasi Menteri atau Lembaga Inspeksi Teknik yang mendapat penunjukan Menteri.

Rincian biaya SLO listrik 2021

Karena pasang listrik tanpa SLO tidak bisa dilakukan, informasi biaya SLO listrik 2021 menjadi penting sebagai syarat pasang listrik baru 2021.

Berikut ini rincian mengenai uang yang harus dikeluarkan untuk pengurusan SLO listrik agar bisa tambah daya atau pasang listrik baru.

Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah

Batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan kapasitas 197 kVA adalah sebagai berikut:

  • Daya tersambung sampai dengan 450 VA: Rp 40.000
  • Daya tersambung 900 VA: Rp 60.000
  • Daya tersambung 1.300 VA: Rp 95.000
  • Daya tersambung 2.200 VA: Rp 110.000
  • Daya tersambung 3.500 VA - 7.700 VA: Rp 30 per VA
  • Daya tersambung 10.600 VA - 23.000 VA: Rp 25 per VA
  • Daya tersambung 33.000 VA - 66.000 VA: Rp 20 per VA
  • Daya tersambung 82.500 VA - 197.000 VA: Rp 15 per VA

Sedangkan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah di atas kapasitas 197 kVA yaitu:

Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah

Batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian trafo adalah sebagai berikut:

Biaya Tetap:

  • Kapasitas Trafo 25 kVA sampai dengan < 200 kVA: Rp 3.000.000
  • Kapasitas Trafo 200 kVA sampai dengan < 630 kVA: Rp 4.000.000
  • Kapasitas Trafo 630 kVA sampai dengan < 1.250 kVA: Rp 5.500.000
  • Kapasitas Trafo 1.250 kVA sampai dengan < 1.600 kVA: Rp 6.000.000
  • Kapasitas Trafo 1.600 kVA sampai dengan < 2.500 kVA: Rp 6.500.000
  • Kapasitas Trafo 2.500 kVA sampai dengan 3.000 kVA: Rp 7.000.000

Biaya Tidak Tetap:

  • Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.

Sedangkan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian kubikel dan jaringan meliputi:

Biaya Tetap:

  • Kubikel 1 (satu) unit: Rp 2.000.000
  • Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000
  • Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000
  • Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000
  • Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000

Biaya Tidak Tetap:

https://money.kompas.com/read/2021/11/29/100040626/tambah-daya-dan-pasang-listrik-baru-wajib-pakai-slo-apa-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke