Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi UU Cipta Kerja Didorong Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan berkirim surat ke pimpinan DPR RI untuk melanggengkan rencana tersebut.

Adapun masuknya revisi UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan perlu direvisi.

"Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Airlangga memastikan, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja yang telah terbit tetap berlaku pasca-putusan inkonstitusional oleh MK, termasuk kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudahan perizinan berusaha untuk UMKM dan koperasi sendiri mencakup, perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMKM, sertifikasi halal gratis dengan biaya ditanggung pemerintah, hingga perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).

"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha atau OSS, layanan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan," jelas Airlangga.

Selain kemudahan berusaha untuk UMKM, operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tetap berjalan.

Asal tahu saja, pemerintah telah menggelontorkan modal awal sebesar Rp 30 triliun dalam bentuk tunai dan PMN Rp 45 triliun dalam bentuk pengalihan saham.

Begitu juga dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah memastikan 4 KEK yang telah berjalan dengan komitmen investasi mencapai Rp 90 triliun tetap berjalan.

Dia berharap, komitmen investasi baru ini akan memperluas lapangan pekerjaan.

Sementara terkait ketenagakerjaan, pemerintah memastikan akan tetap memberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang telah diatur dalam aturan turunan.

"Pemerintah bersama DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka harmonisasi pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca-keputusan MA," beber Airlangga.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja diklaim telah mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi 912.402 tenaga kerja.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kuartal I 2021 hingga kuartal III 2021 usai disahkannya UU Cipta Kerja.

Di kuartal I, penyerapan sebesar 311.793 tenaga kerja, kemudian di kuartal II sebesar 311.922 tenaga kerja, dan kuartal III sebesar 288.687 tenaga kerja.

Lapangan kerja tercipta karena adanya kenaikan realiasasi investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi mencatat, ada kenaikan investasi sebesar 7,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).

https://money.kompas.com/read/2021/11/29/141726526/revisi-uu-cipta-kerja-didorong-masuk-prolegnas-prioritas-tahun-2022

Terkini Lainnya

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke