MK meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun. Namun, pemerintah menyatakan, seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang sekaligus berbicara dengan kapasitas sebagai Presiden Partai Buruh, mengatakan, pernyataan pemerintah dinilai menyesatkan.
"KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat kepada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
"Karena kata-kata dari pemerintah, baik Bapak Presiden dan para menteri, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, bisa disebut bahkan menyesatkan," lanjut Said.
Ia menjelaskan, putusan MK adalah terkait uji formil, artinya prosedurnya yang diperiksa, bukan pasal per pasal atau uji materil.
Di sisi lain, karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil, maka Said menilai, beleid itu sudah kehilangan objek sehingga tak perlu lagi diperiksa pasal demi pasal.
Said memastikan, para serikat buruh akan terus menyuarakan 'perlawanan' atau perjuangan terkait UU Cipta Kerja agar pemerintah mematuhi keputusan MK.
Salah satunya, terkait amar putusan MK nomor 7, yang menyatakan menangguhkan segala kebijakan atau peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan pemerintah.
Secara rinci yakni, UU Cipta Kerja berlaku secara limitasi dengan syarat, pertama untuk pelaksanaannya yang berlakaitan dengan hal-hal startegis dan berdampak luas, ditangguhkan terlebih dahulu. Kedua, penyelenggara negara tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang baru.
https://money.kompas.com/read/2021/11/29/194924526/ini-komentar-buruh-soal-jokowi-yang-sebut-uu-cipta-kerja-masih-berlaku
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan