Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DKI Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Resepsi dan WFO Maksimal 50 Persen

Dengan demikian, terdapat beberapa peraturan penyesuaian terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat, seperti penyesuaian aturan penerapan bekerja dari kantor (WFO) hingga pelaksanaan resepsi pernikahan.

Untuk aturan bekerja dari kantor atau WFO, di dalam aturan baru yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Aturan tersebut berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sebelumnya, kapasitas kantor di wilayah DKI Jakarta sudah diperbolehkan menerapkan WFO hingga 75 persen.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Di dalam resepsi pun tidak dizinkan untuk melakukan kegiatan makan di tempat.

Di sisi lain, kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan seara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas Inmendagri tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/11/30/145941426/dki-jakarta-ppkm-level-2-kapasitas-resepsi-dan-wfo-maksimal-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke