Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Rincian Aturan WFO Selama Penerapan PPKM Level 2 di Jakarta

Salah satu penyesuaian aturan setelah DKI Jakarta naik level jadi PPKM level 2 yakni terkait penerapan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, dijelaskan bahwa untuk sektor-sektor non-esensial, kapasitas kantor yang melaksanakan WFO maksimal sebesar 50 persen. Sebelumnya, kapasitas maksimal perkantoran di DKI Jakarta sudah diizinkan mencapai 75 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelas Inmendagri tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, kapasitas kantor untuk sektor esensial pada PPKM level 2 berbeda-beda tergantung pada jenis industri.

Untuk sektor keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran, kapasitas maksimal kantor selama masa PPKM level 2 DKI Jakarta sebesar 50 persen.

Adapun untuk pasar modal serta industri teknologi informasi dan komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu, untuk perhotelan non-karantina, kapasitas maksimal pengunjung yang bisa dilayani maksimal 50 persen. Pengunjung yang diizinkan untuk menginap juga hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung," jelas Inmendagri tersebut.

Sementara itu, fasilitas dan layanan yang terdapat di hotel, seperti pusat kebugaran/gym, ruang pertamuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom, diizinkan dibuka dengan mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas maksimal dari setiap fasilitas hotel tersebut adalah 50 persen.

"Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan," tulis Inmendagri itu.

"Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)," jelas Inmendagri.

https://money.kompas.com/read/2021/11/30/153849926/rincian-aturan-wfo-selama-penerapan-ppkm-level-2-di-jakarta

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+