Bendahara Negara ini mengungkapkan, kodifikasi produk halal akan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
"Dengan demikian kita bisa mengidentifikasi neraca perdagangan kita, berapa (banyak) pangsa produk halal dalam indikator neraca perdagangan tersebut," kata Sri Mulyani usai Rapat Pleno KNEKS, Selasa (30/11/2021).
Penandatanganan kerja sama telah dilakukan pada rapat pleno. Dengan perjanjian, nantinya LNSW bersama DJBC, KNEKS, dan BPJPH akan mengintegrasikan sistem komputer pelayanan yang digunakan oleh kantor pabean, sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan sistem informasi halal BPJPH.
Dengan demikian, produk-produk halal yang diekspor bakal tersertifikasi dan tercatat, dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan ekspor yang mensertifikasi kehalalan produk tersebut.
"Sedangkan untuk impor yang akan dipakai di dalam negeri juga akan mendapat kemudahan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal tersebut," tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, kodifikasi produk halal salah satunya dilakukan dengan merumuskan penyesuaian nomor sertifikasi halal mengikuti kode harmonized system (HS code) yang berlaku secara internasional.
Dengan demikian, kode tersebut pun terdaftar dalam sistem kepabeanan internasional, termasuk Organisasi Kepabeanan Dunia (World Custom Organization/WCO).
"Kami berjuang untuk memasukkan klasifikasi produk halal dalam harmonize sistem code, yaitu HS code. Nanti kami bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan karena ini masuk dalam World Custom Organization," pungkas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Wakil presiden Ma'ruf Amin juga sempat berkirim surat kepada kementerian untuk mempercepat kodifikasi sehingga RI menjadi pusat produk halal global.
https://money.kompas.com/read/2021/11/30/163945426/pemerintah-bakal-membuat-kodifikasi-produk-halal-yang-diekspor-ini-tujuannya