Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Proses Izin Operasi Taksi Terbang Pertama di Indonesia

Taksi terbang Ehang yang merupakan salah satu jenis Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) alias drone, telah sukses melaksanakan demo flight di Pantai Tegal Besar Klungkung, Bali, pada akhir pekan lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) menyampaikan penjelasan terkait keberadaan mobil terbang Ehang 216.

Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengungkap informasi terkait demo flight taksi terbang di Bali milik PT Prestisius Aviasi Indonesia dengan jenis Ehang 216 belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa demo flight tersebut dilaksanakan setelah Kemenhub melakukan assessment selama 8 bulan terhadap pesawat udara Ehang 216, personel yang mengoperasikan, dan lokasi yang digunakan.

Hasil assessment tersebut menjadi rekomendasi kepada operator untuk pelaksanan demo flight tersebut. Alhasil, taksi terbang Ehang 216 bisa melakukan uji terbang di Bali.

Agustinus juga menegaskan, walaupun telah melaksanakan demo flight, Ehang 216 tidak secara otomatis diizinkan untuk melakukan penerbangan secara komersial.

Hal ini berkaitan dengan masih adanya beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, sesuai regulasi yang ada, sebelum mobil terbang Ehang 216 tersebut dapat dioperasikan secara komersial.

"Yang kami sertifikasi tidak hanya dari sisi pesawatnya saja. Kita juga harus mempertimbangkan dan melakukan validasi dari sisi ruang udara, keamanan, lisensi pilot, termasuk organisasi yang nanti akan melakukan mengoperasikannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

“Selain itu, masih ada hal teknis lainnya yang harus dipenuhi oleh Pabrikan Pesawat Ehang 216 dan kami juga sangat memperhatikan masalah safety dan kelaikudaran dari PUTA," sambung Agustinus.

Spesifikasi Ehang 216

Terkait rampungnya uji coba taksi terbang di Bali, Ehang 216 sebagai Autonomous Aerial Vehicle (AAV) dilengkapi teknologi otomatisasi yang dapat menampung dua penumpang.

Taksi terbang pertama di Indonesia Ehang 216 ini juga bisa melakukan vertical take-off and landing (VTOL).

Taksi terbang Ehang nantinya bisa mengantar penumpang di area perkotaan dengan memanfaatkan jaringan internet 4G dan 5G dan dikendalikan oleh pilot di darat.

Taksi drone alias PUTA ini mampu mengangkat beban hingga 220 Kg dan dapat melaju dengan kecepatan maksimal 130 Km/jam dengan ukuran lebar pesawat 5,6 meter, tinggi 1,7 meter, dan dibekali 16 baling-baling yang terletak pada 8 lengan yang dapat dilipat.

Aturan taksi drone Indonesia

Seiring berkembangnya teknologi transportasi, PUTA alias drone memang menjadi alternatif moda transportasi udara yang sangat menarik untuk dikembangkan dan dioperasikan karena dinilai lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan.

Pengoperasian drone harus tetap mengutamakan aspek keselamatan, sehingga Kemenhub menyatakan bahwa pengoperasian drone komersial tersebut harus melalui proses sertifikasi dan validasi yang sangat ketat.

Agustinus Budi Hartono menegaskan, regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selalu berusaha mengakomodir pengoperasian taksi drone Indonesia, sebagai respon terhadap perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatur pegoperasian taksi drone Indonesia, peraturan terkait PUTA tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 32 Tahun 2020.

"Akan tetapi apabila Pesawat Udara Tanpa Awak ingin dioperasikan secara komersial, kita harus mengacu aturan Internasional yang ada pada ICAO (International Civil Aviation Organization) yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan,” bebernya.

“Jika ada operator di dalam dan luar negeri ingin mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak secara komersial, dimana akan dioperasikan di wilayah udara Indonesia maka kami siap untuk melakukan proses sertifikasi dan validasi secara ketat sesuai aturan yang ada," kata Agustinus.

https://money.kompas.com/read/2021/12/01/084408226/kemenhub-proses-izin-operasi-taksi-terbang-pertama-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke