Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketua KPK: Suap-menyuap dan Pemerasan Rentan Terjadi dengan Insan Perpajakan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tiga jenis korupsi itu masuk dalam 7 jenis cabang dan 30 bentuk/rupa korupsi yang dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

"Yang paling banyak terjadi dan melibatkan para penyelenggara ada 3 hal, korupsi dalam bentuk gratifikasi, korupsi dalam bentuk suap-menyuap, dan yang sering terjadi adalah pemerasan. Dan ini rentan terjadi dengan insan perpajakan," kata Firli dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (2/12/2021).

Firli menuturkan, celah korupsi bisa terjadi lantaran insan pajak melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kewajiban wajib pajak. Dalam melakukan pemeriksaan, pegawai pajak memiliki kekuasaan tinggi, namun tidak dibarengi dengan integritas.

Celah pajak bisa tercipta ketika pegawai pajak mulai menelaah dokumen administrasi kelengkapan perpajakan, penilaian, membuat keputusan besar terkait pajak, sampai melakukan pemeriksaan di peradilan termasuk peradilan banding.

Kasus-kasus korupsi seperti itu kata Firli, memang tidak langsung merugikan keuangan negara dan merampas uang negara. Tapi tetap saja menerima suap, melakukan perbuatan curang, dan melakukan perbuatan konflik kepentingan.

"Kawan-kawan (di Ditjen Pajak) memiliki tugas pokok kewenangan yang luar biasa, karena melakukan pemeriksaan dan pelaporan terkait dengan perpajakan. Itu rentan semua terkait dengan kasus korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan," beber Firli.

Firli mengaku prihatin masih banyak insan perpajakan yang masih terjerat kasus korupsi, di saat pemerintah berusaha mengumpulkan penerimaan negara saat pandemi Covid-19.

Apalagi, perpajakan adalah sumber pendapatan negara terbesar. Dalam APBN 2022, penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp 1.510 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah mematok target pendapatan negara sebesar Rp 1.846,1 triliun pada 2022.

"Ada keprihatinan karena masih ada saja insan perpajakan yang tersangkut dan terlibat terkait dengan tindak pidana korupsi di bidang pajak, rupanya adalah suap menyuap, rupanya adalah pemerasan, dan rupanya adalah gratifikasi," ungkap Firli.

Lebih jauh Firli mengungkapkan, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan karena merampas hak-hak manusia. Akibat korupsi, pelayanan publik menjadi rendah dan berbelit, utamanya terkait perizinan dan perpanjangan perizinan.

Begitu juga memicu rendahnya kualitas pendidikan, kesehatan, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lebih lanjut korupsi dapat menggagalkan tujuan bernegara.

Kemudian Firli menjelaskan, korupsi terjadi karena keserakahan, karena ada kesempatan, dan karena kebutuhan. Maka, tidak ada benteng lain selain memperkuat integritas.

"Kalau begitu maka pesan saya yang pertama adalah tingkatkan integritas dan pelihara integritas. Tidak pernah ramah terhadap pelaku korupsi dan tidak pernah ramah terhadap sistem yang ramah dengan perilaku koruptif," pungkas Firli.

https://money.kompas.com/read/2021/12/02/121321126/ketua-kpk-suap-menyuap-dan-pemerasan-rentan-terjadi-dengan-insan-perpajakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke