Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah akan Menambah Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menambah masa karantina WNI dan WNA yang datang dari luar negeri dari 7 hari menjadi 10 hari bagi yang datang dari 11 negara yang telah dilarang masuk Indonesia. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran varian terbaru virus corona yang bernama Omicron. Omicron sendiri sudah terdeteksi di beberapa negara sejak pertama kali ditemukan di Benua Afrika.

Varian ini disebut sebagai salah satu yang sangat cepat dalam menularkan virus Covid-19.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (2/12/2021).

Selain menambah masa karantina WNI dan WNA dari luar negeri, saat ini pemerintah juga telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.

Sementara untuk masyarakat umum, lanjut Luhut, pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat ini. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” ungkapnya.

Selain itu, kata Luhut, pemerintah akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan tertular Covid-19.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2021/12/02/134500826/pemerintah-akan-menambah-masa-karantina-wni-dan-wna-dari-luar-negeri-jadi-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke