Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Sejarah, dan Contoh Produknya

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasar modal syariah adalah instrumen lain dalam sistem pasar modal secara keseluruhan. Pengertian pasar modal syariah adalah didasarkan pada definisi pasar modal yang mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

Dalam UUPM tersebut, pengertian pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan dalam pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan pasar modal yang dimaksud meliputi penawaran umum dan perdagangan efek atau proses bertemunya emiten dengan investor.

Apa itu pasar modal syariah?

Pengertian pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (syariah). Meski begitu, pasar modal syariah adalah bukan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/12/2021), secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun ada beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, misalnya produk dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, pengertian pasar modal syariah adalah semua kegiatan di pasar modal yang mempertemukan antara perusahaan atau instansi (emiten) dengan investor, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Adapun maksud prinsip syariah pada pasar modal syariah di sini adalah yang bersumber pada Alquran dan hadits. Dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fikih.

Salah satu pembahasan dalam ilmu fikih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fikih muamalah.

Kaidah fikih muamalah menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Sejarah pasar modal syariah

Dikutip dari laman idxislamic.idx.co.id, tonggak sejarah pasar modal syariah Indonesia adalah diawali dengan diterbitkannya reksadana syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham syariah pertama, yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000.

Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam perjalanan sejarah pasar modal syariah di Indonesia selanjutnya, pada tahun 2001, DSN-MUI menerbitkan fatwa nomor 20 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah. Selanjutnya pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan Fatwa nomor 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.

Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di tahun 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003.

MoU tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan pasar modal syariah ditandai dengan pembentukan tim pengembangan pasar modal syariah pada tahun 2003.

Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan pasar modal syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait pasar modal syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal syariah.

Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.

Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Dasar hukum pasar modal syariah

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah sebagai berikut:

Sedangkan lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lembaga inilah menerbitkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.

Produk pasar modal syariah

Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Daftar efek syariah:

Daftar layanan pasar modal syariah:

  • Ahli Syariah Pasar Modal
  • Manajer Investasi Syariah
  • Unit Pengelolaan Investasi Syariah
  • Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
  • Sharia Online Trading System
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
  • Sistem Online Trading Syariah
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk

Demikian informasi tentang pengertian pasar modal syariah serta produk-produknya. Bisa dikatakan, pasar modal syariah adalah semua kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

https://money.kompas.com/read/2021/12/02/143636226/pasar-modal-syariah-pengertian-sejarah-dan-contoh-produknya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke