Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Lintah Darat Berteknologi Digital

Bendahara negara ini menyebut pinjol ilegal adalah lintah darat yang dilengkapi teknologi digital. Sebab, pinjol ilegal kerap menawarkan bunga rendah tak masuk akal, namun akhirnya menyengsarakan.

"Ini lebih seperti lintah darat daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darah dengan teknologi digital," kata Sri Mulyani dalam OJK-OECD conference, Kamis (2/12/2021).

Adapun pernyataan itu disebut Sri Mulyani usai merinci jumlah pinjol ilegal yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Sri Mulyani, OJK sudah memblokir lebih dari 3.500 pinjol ilegal sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2021.

Aktivitas pinjol ilegal ini tumbuh di tengah rendahnya tingkat literasi keuangan. Tercatat, tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencapai 38,03 persen.

Pesatnya perkembangan teknologi tidak dibarengi dengan pengetahuan yang mumpuni tentang teknologi tersebut.

"Angka ini mengartikan bahwa banyak orang di Indonesia menggunakan layanan finansial bahkan tanpa memiliki pengetahuan dasar atau tanpa literasi keuangan," tutur Sri Mulyani.

Oleh karena itu kata Sri Mulyani, Indonesia perlu meningkatkan literasi keuangan sehingga pengguna bisa menilai produk mana yang aman secara efektif dan bisa menjaga diri dari kecurangan dan kejahatan.

Ia menilai semua negara perlu membuat standar literasi keuangan. Caranya yaitu dengan mengembangkan strategi serta program promosi terkait pendidikan keuangan.

Literasi keuangan perlu menyasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), startup, dan kelompok rentan, seperti warga miskin dan wanita. Sebab pinjol ilegal dan investasi bodong kerap menyasar segmen ini.

"Kita butuh target (mengedukasi soal literasi keuangan) utamanya untuk warga miskin, warga kurang edukasi, orang tua, UMKM, startup, dan wanita. Mereka adalah pihak yang rentan terkena aktivitas finansial ilegal," tandas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2021/12/02/165553126/sri-mulyani-sebut-pinjol-ilegal-lintah-darat-berteknologi-digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke