Dear, Tanya-tanya Pajak
Perusahaan saya melakukan pembangunan dengan jasa kontraktor. Untuk PPN masukannya apakah dapat dikreditkan? Bagaimana untuk perhitungannya?
Terima kasih.
~ Cugeng Kun, pembaca Kompas.com ~
Jawaban:
Salaam,
Bapak Cugeng, terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Rischo Genio Septianto dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Jasa kontraktor merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sesuai ketentuan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerima jasa dapat megkreditkan PPN—dalam hal ini pajak masukan—yang dipungut oleh PKP pemberi jasa selaku mitra transaksi.
Pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran selama para PKP menerbitkan faktur pajak.
Dokumen tersebut harus mencantumkan informasi lengkap jasa yang ditransaksikan, pajak yang dipungut, serta identitas pemberi dan penerima jasa (nama; alamat; NPWP).
Faktur Pajak tersebut harus diterbitkan pada saat PPN terutang atau paling lambat tiga bulan sejak transaksi dilakukan, dengan mencantumkan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan dokumen.
Apabila melewati jangka waktu yang ditentukan (tiga bulan), PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak sehingga pajak yang telah dibayarkan PKP pemberi jasa tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima jasa.
Pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan atau paling lama tiga masa pajak berikutnya, sepanjang itu belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan ke harga perolehan barang atau jasa.
Asumsinya, jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan PKP.
Sebaliknya, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak yang dapat dikompensasi atau dimohonkan pengembalian (restitusi).
Apabila dalam satu Masa Pajak jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Adapun apabila kelebihan pajak masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Ilustrasi perhitungan
Sebagi ilustrasi, perusahaan Anda PKP merupakan pengguna jasa konstruksi yang dipungut PPN (pajak masukan) senilai Rp 400 juta.
Di sisi lain, barang/jasa perusahaan Anda dalam proses penjualan atau distribusi dikenakan PPN (pajak keluaran) senilai Rp 1 miliar.
Dengan demikian, selisih hasil pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran sebesar Rp 600 juta merupakan PPN yang harus perusahaan Anda bayarkan.
Patut diingat, PKP harus menyetorkan PPN maksimal setiap akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salaam.
Rischo Genio Septianto
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.
https://money.kompas.com/read/2021/12/03/103715826/apakah-ppn-jasa-kontraktor-dapat-dikreditkan