Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Retribusi dan Contohnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah seperti kota praja sebagai balas jasa. Retribusi adalah salah satu sumber pembiayaan daerah selain pajak.

Adapun ciri-ciri retribusi adalah dikutup dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:

  • Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi adalah iuran tidak wajib namun terdapat paksaan secara ekonomis, artinya seseorang tidak akan terkena sanksi apabila tidak membayar apa itu retribusi namun orang tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi memiliki kontra prestasi.
  • Retribusi adalah dibebankan kepada perorangan atau badan yang menggunakan jasa yang disediakan oleh negara atau pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu:

Retribusi jasa umum

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, pengertian retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Contoh retribusi pelayanan kesehatan seperti retribusi persampahan atau kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil, retribusi pemakaman atau pengabuan mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Selanjutnya contoh retribusi jasa umum lainnya seperti retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera atau tera ulang, retribusi penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara komunikasi.

Tarif apa itu retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal juga turut diperhitungkan dalam pengertian retribusi ini.

Retribusi jasa usaha

Kemudian pengertian retribusi jasa usaha yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.

Hal ini meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta adalah termasuk apa itu retribusi jasa usaha.

Contoh retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila.

Retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah juga menjadi contoh dai retribusi jasa usaha.

Tarif retribusi adalah jasa usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dimana keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Retribusi perizinan tertentu

Sementara, pengertian retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Contoh retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.

Untuk pengertian retribusi perizinan tertentu tarifnya didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biayanya meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Penerimaan apa itu retribusi dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan dengan besarnya alokasi pemanfaatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, selain jenis apa itu retribusi yang ditetapkan di atas, pemerintah daerah dapat menetapkan jenis pengertian retribusi lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang.

Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.

Dengan demikian pengertian retribusi adalah berbeda dengan pajak meski sama-sama menjadi sumber pembiayaan daerah. Contoh retribusi adalah berbeda dengan pajak karena apa itu retribusi hanya dipungut oleh Pemerintah Daerah sedangkan pajak dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

https://money.kompas.com/read/2021/12/03/111326426/pengertian-retribusi-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke