Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BCA, BNI, Bank Mandiri, dan BRI Sudah Blokir Semua Kartu ATM Magnetik

Hal itu selaras dengan Surat Edaran (SE) BI Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Pengguan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada akhir 2021 kartu debit berbasis strip magnetik sudah tidak bisa lagi digunakan.

Salah satu alasan utama diwajibkannya penggunaan kartu debit berbasis cip ialah untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank teranyar yang memblokir secara penuh penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik. Terhitung sejak 1 Desember kemarin, kartu debit keluaran lama itu sudah tidak lagi bisa digunakan.

"Kartu tanpa cip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir," tulis manajemen BCA.

Bukan hanya BCA, bank-bank raksasa lainnya juga telah melakukan pemblokiran terhadap kartu debit dengan garis hitam itu.

Sama seperti BCA, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga telah memblokir sepenuhnya kartu debit strip magnetik terhitung 1 Desember kemarin. Manajemen BNI menyatakan, setelah 30 November 2021, perseroan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetik.

Meskipun telah diblokir, nasabah yang masih memegang kartu debit lama BNI bisa melakukan penggantian kartu debit dengan mengunjungi semua kantor cabang BNI terdekat.

Penggantian kartu ATM juga bisa dilakukan melalui BNI Sonic (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang di antaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya.

Sebelum BCA dan BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah terlebih dahulu memblokir kartu debit berbasis strip magnetik. Ini selaras dengan telah rampungnya proses konversi kartu debit Bank Mandir.

Terhitung sejak 30 September 2021, semua nasabah bank dengan kode emiten BMRI itu telah menggunakan kartu debit berbasis cip.

"Konversi kartu Mandiri debit magnetic stripe ke kartu cip sudah 100 persen dari jumlah kartu yang dipersyaratkan untuk cip atau sebanyak 15,1 juta kartu cip," ujar SVP Retail Deposit Products and Solution Mandiri, Evi Dempowati, kepada Kompas.com, pada Oktober lalu.

Evi menjelaskan, perseroan telah memblokir ATM magnetik dalam tiga tahap yakni di bulan Mei, Juni, dan Juli lalu. Dengan demikian, kartu debit berbasis magnetik tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaski.

"Dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk untuk aktivasi awal di Livin' by Mandiri," ujar dia.

Bank raksasa dalam negeri lainnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga telah merampungkan proses penukaran kartu debit berbasis strip magnetik.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dengan telah rampungnya proses konversi, secara otomatis penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik diblokir sepenuhnya.

"Saat ini BRI telah merampungkan seluruhnya migrasi kartu magnetik ke kartu debit berbasis cip," kata dia.

Sebagai informasi, walaupun telah diblokir sepenuhnya, bank masih memfasilitasi nasabah untuk melakukan penukaran kartu debit magnetik melalui berbagai layanan perbankan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/03/142949026/bca-bni-bank-mandiri-dan-bri-sudah-blokir-semua-kartu-atm-magnetik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke