Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak di Akhir Tahun

Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang milik pemerintah tersebut, Jumat (3/12/2021), ada 3 mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak. Mobil yang dilelang yaitu Isuzu NKR 66, Toyota Land Cruiser 4230, dan Honda Jazz.

Limit lelang atau nilai awal lelang beragam, tergantung jenis mobilnya. Namun limit lelang paling rendah yakni Rp 57,4 juta dan yang tertinggi Rp 94,5 juta.

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.

Uang jaminan disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peserta.

Berikut ini mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:

1. Isuzu NKR 66

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura akan melaksanakan penjualan di muka umum atau Lelang Eksekusi barang Sitaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berupa Mobil ISUZU NKR 66 MB TRUCK.

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 57,4 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 11,5 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pratama Jambi Telanaipura dengan batas akhir penawaran 15 Desember 2021.

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

2. Toyota Land Cruiser 4230

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura akan melaksanakan penjualan di muka umum atau Lelang Eksekusi barang Sitaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berupa Mobil Toyota Land Cruiser 4230.

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 64,6 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 13 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pratama Jambi Telanaipura dengan batas akhir penawaran 15 Desember 2021.

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

3. Honda Jazz

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul akan melaksanakan penjualan di muka umum atau Lelang Eksekusi barang Sitaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berupa Mobil Honda Jazz.

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 94,5 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 20 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dengan batas akhir penawaran 6 Desember 2021.

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

https://money.kompas.com/read/2021/12/03/163127426/ini-daftar-lelang-mobil-sitaan-ditjen-pajak-di-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke