BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Gojek
Salin Artikel

GoPay Perkuat Edukasi Literasi Digital dan Sistem Keamanan Transaksi demi Lindungi Konsumen

KOMPAS.com - Perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam mendorong digitalisasi di Indonesia, terutama pada sektor financial technology (fintech), sistem pembayaran digital, dan e-commerce.

Oleh karena itu, para pelaku industri fintech, sistem pembayaran, dan e-commerce diharapkan terus berinovasi dalam pengembangan teknologi keamanan. Selain itu, pelaku industri juga perlu memperluas edukasi perihal literasi digital kepada publik.

Kepala Departemen Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Yunita Resmi Sari mengatakan, perkembangan inovasi teknologi yang pesat menghadirkan dua sisi berbeda.

“Pada satu sisi, teknologi mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan keuangan yang begitu pesat melalui kehadiran layanan produk dan jasa keuangan yang inklusif,” jelas Yunita dalam webinar Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen, Selasa (30/11/2021).

Tren meningkat

Seperti diketahui, lanjutnya, transaksi digital nasional saat ini berada pada tren yang meningkat seiring pertumbuhan penerimaan dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring.

Perluasan dan pengembangan sistem pembayaran digital dan akselerasi digital banking juga turut membantu percepatan transformasi digital di lingkup masyarakat.

Menurut data BI, nilai transaksi uang elektronik hingga triwulan III 2021 meningkat 45 persen atau mencapai Rp 209,8 triliun rupiah secara year-on-year (yoy). Sementara itu, nilai transaksi digital banking sampai triwulan III 2021 juga meningkat 46,7 persen.

“Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga diikuti dengan peningkatan risiko keamanan data dan modus penipuan digital. Kita sadar perlu ada perhatian bahwa pesatnya inovasi produk keuangan harus didukung oleh literasi dan pemberdayaan konsumen,” ujar Yunita.

Seperti diketahui, praktik penipuan transaksi keuangan digital umumnya dilakukan dengan memanfaatkan minimnya tingkat literasi digital masyarakat.

Sebagai bentuk respons terhadap hal tersebut, BI pun melakukan penguatan signifikan terhadap kebijakan perlindungan konsumen.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20 Tahun 2020 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 23/17/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

“Penyelenggara atau perusahaan juga wajib menerapkan tujuh prinsip perlindungan konsumen. Satu di antaranya adalah prinsip keterbukaan dan transparansi,” ujar Yunita.

Informasi mengenai produk dan layanan, imbuhnya, harus diberikan kepada konsumen secara akurat, jujur, dan jelas. Hal ini bertujuan untuk menghindari pesan asimetris yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, bahkan menyesatkan konsumen.

Tiga pilar utama

Peraturan dan kebijakan terkait perlindungan konsumen tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan agar konsumen bisa terlepas dari jerat penipuan. Sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran digital, GoPay, memahami betul kebijakan tersebut.

Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata bahkan mengatakan bahwa tantangan perlindungan konsumen yang dihadapi GoPay semakin beragam.

Tantangan tidak hanya berasal dari perluasan inovasi produk dan layanan yang diberikan kepada konsumen. Selain hal ini, GoPay juga harus bisa menghadirkan solusi digital yang dapat membantu konsumen terhindar dari modus penipuan.

“(Pasalnya), modus social engineering atau merekayasa suatu informasi masih menjadi modus yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” kata Budi pada kesempatan yang sama.

Beberapa modus social engineering yang sering digunakan di antaranya adalah pengambilalihan akun, penipuan akun baru, penipuan transaksi, dan penyalahgunaan data pribadi.

“Untuk mengatasinya, kami telah melakukan serangkaian langkah edukasi dan literasi kepada pengguna dengan kampanye Aman Bersama GoPay,” kata Budi.

Adapun kampanye tersebut terdiri dari tiga pilar utama terkait perlindungan konsumen. Pertama, penggunaan teknologi dan inovasi fitur terkini.

“Kami menggunakan teknologi single device policy atau satu akun satu perangkat bagi pengguna. Kami melindungi transaksi pengguna dengan menyediakan fitur personal identification number (PIN), fitur touch, dan face identification,” jelas Budi.

Kedua, edukasi dan panduan keamanan. GoPay menggunakan istilah JAGA sebagai upaya edukasi kepada pengguna. JAGA merupakan akronim dari jangan transaksi di luar aplikasi, amankan data pribadi, gunakan PIN dan biometrik untuk transaksi, serta adukan hal yang mencurigakan kepada layanan pelanggan dan pihak berwajib jika menjadi korban penipuan.

“Ketiga, Pilar terakhir yang berfokus pada proteksi, yakni program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.

Melalui kampanye #AmanBersamaGoPay yang menerapkan tiga pilar perlindungan konsumen GoPay, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari segala modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

https://money.kompas.com/read/2021/12/03/215504826/gopay-perkuat-edukasi-literasi-digital-dan-sistem-keamanan-transaksi-demi

Terkini Lainnya

Bagikan artikel ini melalui
Oke