Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kisah Parni Kuliahkan Anaknya dari Simpanan JHT

SRAGEN, KOMPAS.com - Parni, seorang mantan pekerja perusahaan tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tak menyangka jika Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK yang dia miliki rupanya menjadi penyelamat anaknya yang kini tengah menempuh kuliah.

Penghasilan dari suaminya yang bekerja serabutan sebagai buruh bangunan tak menentu, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Ia sempat putus asa lantaran tak memiliki cukup uang untuk biaya kuliah sang anak.

Bahkan dirinya sempat terbesit untuk menggadaikan motor ke salah satu kerabatnya untuk membayar uang kuliah putrinya. Sebagai buruh pabrik dengan pemasukan sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK), simpanannya juga sudah habis untuk membiayai anak keduanya yang masih menempuh pendidikan SMA. 

Parni kini menyambung hidup dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik tekstil. Sebab, pabrik yang biasa berorientasi ekspor ini sudah mengurangi produksi karena permintaan ke negara tujuan anjlok selama masa pandemi. 

Titik terang untuk menyelesaikan masalah biaya kuliah datang dari simpanan JHT miliknya selama bekerja di pabrik. Setelah terkena PHK pada akhir Mei 2021 lalu, Parni langsung mencairkan saldo JHT BPJAMSOSTEK.

Proses masa tunggu dari manajemen pabrik untuk bisa mengeluarkan sejumlah dokumen syarat pencairan JHT tak sampai sebulan. Setelah semua dokumen syarat pencairan JHT sudah lengkap, Parni meminta tolong anak perempuannya untuk membantu mengklaimnya di BPJAMSOSTEK. 

"Anak saya yang mengunggah semua dokumen secara online di BPJS Ketenagakerjaan. Saya tidak tahu secara pasti bagaimana prosesnya karena anak saya yang mengurusnya, yang jelas prosesnya cepat," kata Parni kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

"Simpanan itu jadi penyelamat. Anak saya masih bisa kuliah berkat JHT. Sekarang anak sudah semester akhir," kata dia lagi. 

Menurutnya, hanya sekitar satu minggu sejak dokumen persyaratan diunggah ke laman BPJAMSOSTEK, saldo JHT miliknya sudah cair. 

"Setelah dokumen diunggah dan semua berkas sudah sesuai syarat dapat notifikasi WA kapan wawancara dan jam berapa. Wawancaranya pakai video call. Tidak lama setelah wawancara, saldo BPJS (Ketenagakerjaan) sudah cair," terang Parni. 

Pada saat wawancara melalui video call pun pihak BPJAMSOSTEK hanya melakukan verifikasi data. Prosesnya pun terbilang singkat. 

"Asal jawaban kita sudah sesuai dengan data di berkas yang kita kirim, tidak lama langsung cair," ungkap warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen ini. 

Dana hasil pencairan JHT BPJAMSOSTEK yang didapat oleh Parni mencapai Rp 9,1 juta. Dana tersebut langsung digunakan untuk membayar biaya kuliah anak pertamanya di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta. 

"Dana itu sangat berguna bagi kami untuk bisa menyekolahkan anak ke perguruan tinggi. Bisa dibilang sangat terbantu dengan adanya BPJS (Ketenagakerjaan) apalagi sekarang proses klaimnya mudah dan cepat," kata ibu dua anak ini.

Bagi pekerja yang terdampak PHK imbas pandemi Covid-19, mencairkan JHT menjadi angin segar untuk menutup kebutuhan hidup mereka. 

Tak perlu ke kantor cabang

Pengalaman yang sama dalam kemudahan pencairan JHT via daring juga dirasakan Virdita Rizki Ratriani. Mantan karyawan swasta di sebuah perusahaan di Jakarta ini mengaku bisa mencairkan JHT dalam waktu yang relatif singkat.

"Sempat datang langsung ke kantor cabang (BPJAMSOSTEK) di Sragen, tetapi kemudian diarahkan petugas untuk menggunakan layanan pencairan JHT secara online," tutur Dita, sapaan akrabnya.

Pada awalnya, ia mengaku ragu mencairkan simpanan JHT miliknya. Pasalnya, ia bersama sang suami mendadak membutuhkan dana untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya.

"Kebetulan waktu itu membutuhkan dana untuk menyelesaikan pembangunan rumah, butuh dana cepat. Saya pikir prosesnya sampai berhari-hari. Ternyata cukup mudah dan cepat, unggah dokumen, wawancara, sampai pencairan JHT semua dilakukan melalui Lapak Asik," ujar Dita.

Lapak Asik sendiri merupakan akronim dari Layanan Tanpa Kontak Fisik. Lewat layanan ini, peserta BPJAMSOSTEK bisa mencairkan JHT secara daring. Dengan demikian, peserta tak perlu lagi harus mengantre di kantor cabang terdekat. 

Inovasi digitalisasi

Tahun ini, jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang mengajukan klaim dengan alasan terkena PHK hampir serupa seperti tahun kemarin. Adapun dari sisi nominal jumlah klaim JHT per September 2021 ialah Rp 26,13 triliun, di bawah nominal klaim per Desember 2020 sebesar Rp 32,56 triliun.

Dominasi saldo yang diklaim itu adalah di bawah Rp 10 juta atau mencapai 70 persen. Sementara 40 persen di antaranya saldo di bawah Rp 5 juta. Inovasi layanan secara digital yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK memang mempermudah dan mempercepat proses pencairan klaim JHT. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan inovasi digitalisasi layanan pada 2022 demi menjaga keberlangsungan bisnis. Terlebih, lembaganya mulai fokus dalam penambahan kepesertaan dari pekerja bukan penerima upah.

"Penggunaan teknologi informasi dalam perlindungan sosial dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian suatu negara, juga memberikan kemudahan dan layanan yang lebih cepat serta keamanan yang lebih baik bagi penerima manfaat dan masyarakat," terang Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, dalam sebuah Webinar Internasional "Social Protection in the Face of Digitalization and Economic Uncertaintie", Kamis (25/11/2021). 

Dia menyebutkan, saat ini proses pengajuan klaim di BPJAMSOSTEK berlangsung selama 5 hingga 10 hari. Sehingga, dengan digitalisasi layanan, proses pengajuan klaim akan lebih cepat, yakni dalam sehari saja.

Pengembangan layanan digital yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK berangkat dari kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa mengakses layanan perbankan melalui aplikasi mobile. Digitalisasi diharapkan bisa mendongkrak jumlah kepesertaan.

"Digitalisasi memainkan peran penting dalam jaminan sosial di antaranya untuk memenuhi kebutuhan peserta ketika melakukan klaim, pembayaran iuran maupun saat membutuhkan informasi terbaru terkait jaminan sosial. Selain itu teknologi juga mampu meningkatkan kualitas dan manajemen data," ungkap Anggoro.

Apalagi, saat ini segmen pekerja banyak diisi oleh tenaga muda. Dia mengatakan, segmen muda atau segmen milenial yang jumlahnya sekitar 60 juta pada 2035 nanti akan berusia 40-45 tahun. 

Sehingga, digitalisasi layanan BPJAMSOSTEK, bisa menjadi cara yang relevan untuk menjangkau segmen pekerja tersebut. Pihaknya juga saat ini tengah menyosialisasikan transformasi layanan digital berbasis aplikasi dari BPJSTKU menjadi Jamsostek Mobile (JMO). 

Teranyar per 31 Oktober 2021, aplikasi JMO sudah diunduh sebanyak lebih dari 10 juta pengguna. Sebanyak 452 ribu di antaranya merupakan pengguna baru. 

Aplikasi JMO mengakomodasi kebutuhan peserta BPJAMSOSTEK terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

Berikut cairkan JHT melalui aplikasi JMO

Kinerja BPJAMSOSTEK

Menurut catatan BPJAMSOSTEK, jumlah klaim JHT per September 2021 turun menjadi 1,74 juta kasus klaim. Anggoro menyebut jumlah tersebut masih di bawah klaim Desember 2020 sebesar 2,52 juta kasus.

"Yang mengajukan klaim sampai dengan posisi September 2021 yang mengajukan 1,74 juta. Jadi kalau secara rata-rata yang melakukan klaim per bulan itu mengalami penurunan," kata Anggoro dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).

Terdapat dua penyebab utama peserta mengajukan klaim JHT yaitu pengunduran diri ke perusahaan dan terkena PHK. Tahun ini jumlah peserta yang mengajukan klaim lantaran mengundurkan diri menurun dibandingkan tahun lalu, sedangkan yang mengajukan klaim dengan alasan terkena PHK masih sama seperti tahun kemarin.

Adapun dari sisi nominal jumlah klaim JHT per September 2021 ialah Rp 26,13 triliun masih di bawah nominal klaim per Desember 2020 sebesar Rp 32,56 triliun.

Kemudian rasio nominal klaim dibandingkan iuran JHT posisi September 2021 mencapai 70 persen. Pada September total iuran yang diterima BPJAMSOSTEK adalah Rp 37 triliun dan nominal klaim JHT yang dibayarkan Rp 26 triliun.

"Kalau dari sisi umur yang mengajukan klaim didominasi 46 persen usia di bawah 30 tahun. Artinya mereka adalah orang-orang atau pekerja yang masih yang produktif," kata Anggoro.

Tingginya peserta JHT dengan usia di bawah 30 tahun yang mengajukan klaim disebabkan karena proses pengambilan klaim hanya memakan waktu sebulan. Maka Anggoro berharap perlunya JHT dikembalikan seperti layaknya rencana semula sebagai program jangka panjang.

Kemudian posisi Oktober 2021 jumlah peserta tenaga kerja aktif di BPJAMSOSTEK ialah 30,6 juta. Jumlah ini mulai bergerak naik jika dilihat pada posisi Maret tahun 2021 sebesar 27,7 juta.

"Mudah-mudahan ini menjadi pertanda baik, bahwa sudah semakin banyak pekerja yang kembali aktif," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/12/04/172605526/kisah-parni-kuliahkan-anaknya-dari-simpanan-jht

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke