Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Daftar Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatalan Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Atas Nama PT Bursa Cripto Prima pada 3 Desember 2021.

Ini membuat daftar pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti mengalami perubahan. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai apakah PT Bursa Cripto Prima terdaftar di Bappebti.

Dengan adanya Surat Keputusan ini, maka Bappebti membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 005/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Kepada PT Bursa Cripto Prima.

“Pembatalan Tanda Daftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha atas nama PT Bursa Cripto Prima,” tulis surat tersebut, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Pembatalan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

Sejalan dengan itu, Bappebti juga melakukan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Plutonext Digital Aset sejak Jumat, 3 Desember 2021, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 2 tahun 2021.

Pembekuan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan Bappebti, PT Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.


Pembekuan kegiatan usaha ìni tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum adanya pembekuan.

Secara terpisah Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulisnya belum lama ini.

Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti selengkapnya:

https://money.kompas.com/read/2021/12/05/143609926/simak-daftar-pedagang-aset-kripto-yang-terdaftar-di-bappebti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke