Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Retribusi termasuk ke dalam jenis pungutan resmi karena retribusi adalah termasuk salah satu pendapatan pemerintah daerah selain pajak.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah seperti kota praja sebagai balas jasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, selain jenis retribusi yang ditetapkan di atas, pemerintah daerah dapat menetapkan jenis pengertian retribusi lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang.

Manfaat retribusi termasuk ke dalam jenis untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan dengan besarnya alokasi pemanfaatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sementara itu, pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Pajak adalah termasuk sumber pendapatan negara terbesar hampir di semua negara di dunia.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak adalah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota.

Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Adapun pajak kabupaten atau kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Lalu apa perbedaan pajak dan retribusi?

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, perbedaan pajak dan retribusi adalah:

  • Dasar hukum

Berdasarkan dasar hukumnya, perbedaan pajak dengan retribusi adalah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Sementara retribusi adalah dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.

  • Balas jasa

Berdasarkan balas jasanya, perbedaan pajak dan retribusi adalah balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan atau sampah manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.

Sementara balas jasa wajib pajak adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, rakyat tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar.

Rakyat akan dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah masing-masing, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.

  • Objek

Berdasarkan objeknya, perbedaan pajak dengan retribusi adalah objek retribusi ialah orang yang menggunakan jasa pemerintah dan pelayanan umum, seperti kesehatan, terminal, pasar, dan lain sebagainya.

Sementara itu, objek pajak adalah lebih bersifat umum seperti pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor.

  • Sifat

Berdasarkan sifatnya, perbedaan pajak dan retribusi adalah pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung. Sifat retribusi dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.

  • Lembaga pemungut

Berdasarkan lembaga pemungutnya, perbedaan pajak dan retribusi adalah retribusi dipungut hanya oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Sementara pajak berdasarkan lembaga yang memungutnya, pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.

  • Tujuan

Berdasarkan tujuannya, perbedaan pajak dan retribusi adalah secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara. Retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat sehingga dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Baik perbedaan pajak dengan retribusi adalah salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/06/142853626/pengertian-pajak-serta-bedanya-dengan-retribusi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke