Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia dan Swiss Teken Perjanjian Pertukaran Profesional Muda

YP Agreement merupakan skema bilateral Indonesia-Swiss yang merupakan bagian komitmen dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA).

YP Agreement awalnya merupakan usulan Indonesia dalam Perundingan IE-CEPA yang memberikan jaminan ketersediaan kuota bagi kategori profesional muda sesuai dengan persyaratan dalam persetujuan untuk bekerja di negara kedua pihak dengan tujuan peningkatan keahlian profesional.

Dalam penandatanganan ini, pihak Indonesia diwakili Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, sedangkan pihak Swiss diwakili Director International Affairs, State of Secretariat for Migration(SEM), Federal Department of Justice and Police (FDJP) Ambassador Vincenzo Mascioli.

“Kami harap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara untuk saling membantu dalam meningkatkan keterampilan kerja. Khususnya bagi tenaga kerja profesional muda kedua negara serta meningkatkan ketersediaan akses pasar bagi tenaga kerja Indonesia di negara EFTA,” ujar Suhartono dalam siaran persnya, Senin (6/12/2021).

Suhartono menuturkan, kuota yang disepakati dalam persetujuan ini sejumlah 50 orang per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 100 orang per tahun jika disepakati bersama.

Untuk dapat memanfaatkan YP Agreement, para profesional muda pada rentang usia yang ditetapkan diharapkan telah menyelesaikan pelatihan profesional dengan durasi tidak kurang dari dua tahun dan memiliki dokumen penyelesaian studi pada bidang yang relevan dengan pekerjaan.

Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, diharapkan tersedia peluang kerja untuk seluruh bidang profesional yang tidak melanggar ketentuan hukum di kedua negara.

Suhartono juga mengatakan, bila memenuhi persyaratan, maka otorisasi akan diberikan kepada profesional muda untuk bekerja selama kurun waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal selama 6 bulan.

Otorisasi yang diberikan kepada para profesional muda terkait dengan izin masuk dan izin tinggal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, profesional muda yang telah mendapatkan otorisasi untuk bekerja di negara kedua pihak, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja.

Kontrak kerja antara lain memuat hak dan kewajiban seperti kondisi pekerjaan, gaji, dan pajak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tempat bekerja. Sedangkan, elemen gaji harus sesuai mencerminkan kondisi upah umum pada tempat, profesi, dan bidang masing-masing.

Sementara itu, Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Jasa Iskandar Panjaitan mengatakan, YP Agreement merupakan permintaan Indonesia kepada Swiss pada saat Perundingan IE-CEPA sebagai bagian komitmen masing-masing negara baik Indonesia maupun negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein).

"Dengan demikian, dipahami oleh Indonesia dan Swiss bahwa persetujuan ini akan lebih banyak dimanfaatkan Indonesia. Diharapkan, dengan adanya persetujuan ini melalui koordinasi Kemenaker, Indonesia dapat segera mengoptimalkan pemanfaatannya," pungkas Iskandar.

https://money.kompas.com/read/2021/12/06/165636426/indonesia-dan-swiss-teken-perjanjian-pertukaran-profesional-muda

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke