JAKARTA, KOMPAS.com – Reksadana syariah adalah salah satu produk investasi di pasar modal. Instrumen investasi ini cocok buat pemula, terutama bagi yang menginginkan produk keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Reksadana syariah adalah bisa menjadi pilihan bagi investor yang menginginkan keamanan, kenyamanan dan kehalalan. Karena bagi sebagian orang, investasi tidak selalu tentang keuntungan, tapi juga kebaikan dan keberkahan di dalamnya. Apa itu reksadana syariah?
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021), reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi (MI).
Selanjutnya dana yang terhimpun diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.
Dalam reksadana syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.
Proses pengelolaan reksadana syariah adalah harus bersih dari unsur non halal. Artinya, manajer investasi tidak diizinkan membeli instrumen investasi yang tidak masuk dalam daftar efek syariah.
Dasar hukum reksadana syariah adalah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah.
Sementara berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).
Perbedan reksadana syariah dengan konvensional
Meski secara pengertian hampir sama, namun ada perbedaan antara reksadana konvensional dengan reksadana syariah. Berikut perbedaannya:
Selain itu, dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Karena itu, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.
Sementara dalam reksadana syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sebaliknya, manajer investasi membutuhkan pemilik modal guna merekrut dan memberi mereka upah.
Karakteristik reksadana syariah
Jenis reksadana syariah
Cara membeli reksadana syariah
Reksa dana syariah dapat dibeli di bank, Manajer Investasi, Perusahaan Efek penyedia Sistem Online Trading Syariah, dan marketplace yang bekerjasama dengan Perusahaan Efek; mendapat izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Selain itu, kedepannya juga dimungkinkan membeli reksadana syariah di kantor pos, pegadaian dan minimarket.
Itulah informasi tentang reksadana syariah dan perbedaannya dengan konvensional. Secara umum, reksadana syariah adalah produk investasi di pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah.
https://money.kompas.com/read/2021/12/06/174629626/reksadana-syariah-pengertian-jenis-karakteristik-dan-cara-belinya