Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif PBB Naik, Pendapatan Pemda Bisa Melonjak Rp 30 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meningkatkan tarif pajak dan retribusi daerah (PDRB) salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik dari 0,3 persen yang berlaku saat ini menjadi 0,5 persen. Kenaikan tarif diatur dalam Pasal 41 UU HKPD.

"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," kata Sri Mulyani ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas pengesahan RUU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Berdasarkan perhitungannya, peningkatan tarif PDRB mampu meningkatkan penerimaan PDRB bagi kabupaten/kota dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun. Peningkatan ini setara hingga 50 persen atau berkisar Rp 30 triliun.

Peningkatan penerimaan PDRB juga ditopang oleh paket kebijakan baru mengenai PDRB, yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan

"Diyakini mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah. Dengan adanya retribusi dan pajak daerah, daerah akan mendapatkan PDRB di tingkat kabupaten/kota naik 50 persen," ucap Sri Mulyani.

Di sisi lain, RUU HKPD juga dimaksudkan untuk melakukan penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost).

Salah satu bentuk penyederhanaan yang dilakukan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Hal ini kata dia, bermaksud memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mengefisiensi pelayanan publik di daerah.

"Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," pungkas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2021/12/07/154326626/tarif-pbb-naik-pendapatan-pemda-bisa-melonjak-rp-30-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke