Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Layanan BI Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Penyesuaian tersebut meliputi layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Selanjutnya, operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan kas, transaksi moneter, operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan, Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).

Pada 1-22 Desember 2021, layanan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 1 jam 30 menit, pada 23-30 Desember 2021 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan pada 31 Desember 2021 diperpanjang 7 jam.

“Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Sedangkan layanan SKNBI untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 1-22 Desember 2021 diperpanjang 1 jam 30 menit, pada 23-30 Desember 2021 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan pada 31 Desember 2021 diperpanjang 7 jam.

“Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku semula,” kata Erwin.

Sementara untuk layanan kas, bank sentral membatasi layanan hingga tanggal 16 Desember 2021.

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, layanan uang rusak, cacat l, dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran beroperasi secara normal setiap hari Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

Sementara untuk layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

“Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2021, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi,” ujar Erwin.

Selanjutnya, untuk transaksi moneter rupiah, bank sentral memperpanjang waktu operasional deposit facility dan lending facility masing-masing selama 1 jam.

Adapun JIBOR, IndONIA, dan JISDOR tetap dipublikasikan setiap hari kerja. Bila terdapat perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya.

“Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19,” ucap Erwin.

https://money.kompas.com/read/2021/12/08/055025926/jadwal-layanan-bi-selama-libur-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke