Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online baik melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Hal ini memudahkan peserta karena tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya peserta menggunakan jasa calo karena tidak mau ribet mengurus pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itulah, kini pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan online agar memudahkan peserta melakukan proses klaim.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ada sejumlah syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Selain itu, ada syarat dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori klaim sebagai berikut:

Untuk memudahkan proses cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
  • Foto diri terbaru tampak depan.
  • NPWP untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta.
  • Jika peserta memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak yang lebih dari satu lembar, bisa diunggah menjadi satu file PDF.

Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui website maupun aplikasi mobile.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui website

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resminya sebagai berikut dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi mobile

Selain tu, peserta juga bisa melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore. Aplikasi ini mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO. Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO, dikutip dari Kompas.com:

  1. Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"; Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  3. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  4. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  5. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  6. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  7. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
  8. Klik menu "Jaminan Hari Tua". Lalu klik "Klaim JHT"`
  9. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  10. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya".
  11. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  12. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  13. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO. Proses pengajuan klaim secara online ini merupakan cara BPJS Ketenagakerjaan mencegah peserta menggunakan calo saat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/08/104408626/tanpa-calo-ini-cara-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-online

Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke