Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi XI DPR Dorong OJK Moratorium Penjualan Asuransi Unit Link

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.

Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri Keuangan DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK. Permintaan Panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi tentang boleh atau tidaknya perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.

"Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, sampai saat ini banyak masyarakat yang menjadi korban produk asuransi unit link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka.

“Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," kata dia.

Misbakhun menjelaskan sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional. Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.

Namun, dia pun menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal pasar saham. Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah.

Berdasarkan hasil penelusuran Panja Komisi XI DPR, lanjut dia, ditemukan banyak prosedur yang tak terpenuhi. Selain itu, kata dia, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai.

"Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham," ungkapnya.

Misbakhun pun myampaikan, mendapat pengaduan dari pemegang polis yang merasa membeli produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pendidikan biasa. Ternyata, produk konvensional mereka sudah dikonversikan atau diubah menjadi produk asuransi unit link.

"Ujungnya hanya kerugian yang mereka alami, dan ini tak sesuai penjelasan awal oleh para sales dan agen asuransi, sehingga pemegang polis merasa ada unsur penipuan ke mereka," ucap dia.

Oleh karena itu, DPR merasa perlu ada moratorium produk unit link tersebut. Dengan demikian, sambung Misbakhun, DPR dan pihak berwenang lainnya memiliki waktu untuk mendalami masalah ini lebih jauh.

Misbakhun menuturkan hal pertama yang penting untuk dicermati ialah posisi industri asuransi Indonesia, khususnya pada masa pandemi. Sebab pandemi telah memberikan tekanan yang sangat berat, khususnya terhadap sektor keuangan, termasuk di pasar modal.

Investasi asuransi unit link pun paling banyak di pasar modal, sehingga akan ada pengaruhnya.

"Jangan sampai gejolak di masyarakat ini tak menjadi sesuatu yang akhirnya tak bisa diselesaikan oleh pihak otoritas, dan pihak pelaku industri sendiri. Sehingga ini menjadi masalah serius bagi negara dalam hal perlindungan konsumen," kata Misbakhun.

Kedua, hal itu juga menjadi kesempatan untuk menenangkan masyarakat yang masih resah. Sebab, OJK dianggap belum mampu melaksanakan tugas menjembatani konsumen dengan korporasi yang mengeluarkan produk asuransi unit link.

"Sehingga moratorium ini perlu, agar ada cara bagaimana perusahaan ini menyelesaikan masalah yang ada. Setelah itu baru kita bisa menentukan apakah moratorium ini dilanjutkan, atau tidak," tutup Misbakhun.

https://money.kompas.com/read/2021/12/08/152910826/komisi-xi-dpr-dorong-ojk-moratorium-penjualan-asuransi-unit-link

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke