Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Kewajiban Pajak atas Penghasilan dari Uang Kripto

Virtual currency dapat didefiniskan sebagai uang digital yang diterbitkan pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward).

Contohnya adalah Bitcoin yang merupakan cryptocurrency paling populer saat ini. Kalau pada tahun 2012 harga Bitcoin hanya sekitar 5-7 dollar AS per keping, pada pada awal tahun 2021 harganya sempat mencapai 52.493 dollar AS per keeping.

Sementara itu harga Bitcoin di bulan Desember 2021 bernilai sekitar 50 ribu dollar AS. Harga tersebut dalam rupiah adalah sekitar 45 ribu pada awalnya dan melonjak menjadi sekitar 75 juta rupiah pada saat ini.

Bila Anda berinvestasi pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, keuntungan investasi Bitcoin dapat mencapai 7.023 persen atau 1.404 persen per tahun. Bandingkan dengan bunga deposito yang hanya 3-6 persen per tahun pada saat yang sama.

Pemerintah sendiri tidak mengakui uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak diakui sebagai mata uang untuk transaksi pembayaran di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang yang digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Walaupun bukan sebagai alat pembayaran sah, namun sejak tahun 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang virtual atau cryptocurrency sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan.

Kripto sebagai komoditas

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah menganggap cryptocurrency sebagai komoditas/aset, bukan sebagai alat pembayaran. Lalu bagaimana perlakuan pajak penghasilan terhadap investasi ini?

Sampai saat ini belum ada perlakuan khusus untuk aset digital tanpa agunan itu. Dengan belum adanya peraturan pajak yang secara khusus mengatur mengenai kripto ini, bukan berarti para investor kripto tidak membayar pajak.

Ada dua hal utama terkait pajak penghasilan yang harus dilakukan oleh investor sebagai wajib pajak. Yang pertama adalah bila wajib pajak sebagai investor mendapatkan keuntungan dari hasil penjulan kripto.

Dengan sistem perpajakan self assessment yang dianut Indonesia, wajib pajak harus menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi kripto.

Penghasilan dari penjualan mata uang kripto itu dilaporkan pada kolom penghasilan lain-lain di SPT Tahunan.

Yang kedua adalah bila wajib pajak sebagai investor memiliki cryptocurrency, baik sebagai sisa dari yang dijual maupun hasil pembelian yang belum dijual, maka wajib pajak harus mencantumkannya dalam kolom harta seperti perlakuan untuk aset lain.

Karena sifatnya sebagai aset untuk investasi, maka kripto wajib dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan ) sebagai harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Harta berupa uang kripto ini di dalam SPT Tahunan pajak masuk dalam kelompok investasi dengan kategori: investasi lainnya.

Memang pada saat ini cryptocurrency belum dapat diawasi secara langsung oleh pemerintah karena sistemnya yang bersifat peer to peer di mana otentifikasi dilakukan oleh para user dalam sistem block chain. Selain itu cryptocurrency dapat ditransaksikan secara anonym atau user mendaftar dengan identitas berbeda serta tidak terdapat peran bank sentral atau lembaga pengawas lainnya seperti halnya produk jasa keuangan.

Namun demikian apabila wajib pajak memiliki mata uang kripto namun tidak dilaporkan dalam SPT lalu di kemudian hari Ditjen Pajak menemukannya maka wajib pajak akan dianggap tidak patuh dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Identifikasi atas kepemilikan kripto dapat saja diperoleh dengan adanya pertukaran data yang dilakukan Ditjen Pajak dengan pihak ketiga maupun berdasarkan hasil investigasi/digital forensic yang dilakukan oleh petugas pajak.

Perkembangan dunia teknologi dan digital yang semakin cepat perlu diikuti dengan tersedianya regulasi dan kebijakan yang mengikutinya, termasuk kebijakan perpajakan. Sama halnya dengan objek pajak yang lain, kebijakan perpajakan tersebut harus berdasarkan aspek netralitas dan keadilan sehingga tidak serta merta menghambat kemajuan teknologi.

https://money.kompas.com/read/2021/12/09/151016926/ada-kewajiban-pajak-atas-penghasilan-dari-uang-kripto

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke