Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Restrukturisasi Kredit Turun, OJK Minta Perbankan Tetap Lakukan Pencadangan

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hingga Oktober 2021, restrukturisasi kredit nasabah perbankan mencapai Rp 714 triliun. Nilai ini lebih rendah dibanding bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp 738,7 triliun.

"Kredit yang direstrukturisasi jumlahnya sudah mulai menurun. Jumlahnya Rp 714 triliun per Oktober 2021, mencakup 4,4 juta debitur," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (9/12/2021).

Walaupun restrukturisasi tengah berada dalam tren penurunan, Wimboh meminta kepada perbankan untuk mengedepankan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya "cliff effect" ketika kebijakan restrukturisasi kredit dampak pandemi Covid-19 berakhir.

Sebagaimana diketahui, OJK memutuska untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak pandemi Covid-19 hingga Maret 2023. Keputusan ini diambil guna mendukung tren pemulihan ekonomi nasional.

"Kita tetap meminta kepada perbankan membentuk pencadangan, agar nanti pada saat dinormalkan pada 2023 ini tidak terjadi permodalannya tidak cukup atau cliff effect," tutur Wimboh.

Lebih lanjut Wimboh menyebutkan, di tengah penurunan restrukturisasi kredit, rasio kredit macet (non performing loan) juga masih relatif terjaga. Tercatat hingga Oktober 2021 gross NPL perbankan berada di level 3,22 persen.

"Mudah-mudahan dengan ekonomi yang tumbuh lebih baik, kredit-kredit yang direstrukturisasi akan membaik dan jumlahnya semakin kecil," ucap Wimboh.

https://money.kompas.com/read/2021/12/09/151817826/restrukturisasi-kredit-turun-ojk-minta-perbankan-tetap-lakukan-pencadangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke