Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bakal Ubah Istilah Fintech

Hal itu seiring dengan langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sri Mulyani mengatakan, keberadaan financial technology atau fintech menjadi salah satu yang dibahas dalam RUU tersebut.

"Pemerintah saat ini sedang menyusun bersama DPR sebuah rancangan undang-undang untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Di mana sektor fintech menjadi salah satu bagiannya," ujar Sri Mulyani dalam gelaran Indonesia Fintech Summit Day 1, Sabtu (11/12/2021).

Terkait dengan pembahasan tersebut, bendahara negara itu menyebutkan, pemerintah berencana mengubah istilah fintech menjadi inovasi teknologi sektor keuangan.

"Sehingga kita juga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas," kata dia.

Selain itu, aturan itu juga akan membahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan penyelenggara, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengawasan, pengaturan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi, hingga perlindungan konsumen fintech.

"Saya berharap di dalam proses ini komunikasi, feedback dari para pelaku menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani itu mengakui, fintech memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian nasional. Pemanfaatan teknologi digital dalam roda perekonomian nasional dinilai menjadi sangat penting saat ini.

Namun demikian, risiko kerugian dari kehadiran fintech juga masih sangat nyata. Oleh karenanya, pengaturan menjadi perlu untuk meminimalisir risiko kerugian tersebut.

"Kita di dalam situasi masih bisa terus mengembangankan kebijakan-kebijakan dan regulasi yang terus bisa memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dari fintech," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/12/11/130000426/sri-mulyani-sebut-pemerintah-bakal-ubah-istilah-fintech

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke