Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, teknologi digital memunculkan sejumlah konsekuensi dan risiko negatif, mulai dari yang keamanan data pribadi, finansial, hingga penipuan.
"Mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi," kata dia dalam gelaran Indonesia Fintech Summit Day 1, Sabtu (11/12/2021).
Untuk merespons risiko-risiko tersebut, wanita yang akrab disapa Ani itu menekankan pentingnya peranan pemerintah selaku regulator.
Pengaturan dan pengawasan perlu dilakukan terhadap keberadaan teknologi digital dalam sistem perekonomian nasional, seperti penyelenggara financial techonolgy atau fintech.
"Yang tetap melindungi konsumen, namun tidak mengkerdilkan industri fintech itu sendiri," katanya.
Saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwailan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana keberadaan financial technology atau fintech menjadi salah satu poin yang dibahas dalam RUU tersebut.
"Pemerintah saat ini sedang menyusun bersama DPR sebuah rancangan undang-undang untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Di mana sektor fintech menjadi salah satu bagiannya," tutur dia.
Melalui aturan itu, pemerintah akan mengatur definisi dan ruang lingkup fintech. Selain itu, juga akan diatur badan penyelenggara, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengawasan, pengaturan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi, hingga perlindungan konsumen fintech.
"Kita di dalam situasi masih bisa terus mendevelop atau mengembangankan kebijakan-kebijakan dan regulasi yang terus bisa memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dari fintech," ucap dia.
https://money.kompas.com/read/2021/12/11/170000026/sri-mulyani--mereka-yang-tidak-cakap-digital-bisa-jadi-objek-yang-mudah