Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Cek Pajak Mobil Online dan Bayar Tagihannya

KOMPAS.com – Bayar pajak mobil merupakan rutinitas tahunan pemilik kendaraan mobil. Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya melakukan cek pajak mobil online terlebih dahulu agar mengetahui besaran pajak yang akan dibayarkan.

Apalagi cek pajak mobil online sangat mudah untuk dilakukan. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk sekadar mengetahui tagihan pajak mobilnya.

Meski besaran pajak mobil bisa dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak ada salahnya untuk melakukan cek pajak mobil online. Karena bisa saja tagihan pajak tahun sebelumnya berbeda dengan besaran pajak pada tahun berikutnya.

Tidak hanya itu, cek pajak mobil online juga berguna supaya pemilik kendaraan tidak terlambat membayar pajak. Pasalnya, keterlambatan dalam membayar pajak mobil bakal didenda dengan nominal yang lumayan. Lantas, bagaimana cara cek pajak mobil online?

Perkara bayar membayar tagihan di era digital saat ini semakin mudah. Termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Beberapa daerah sudah menyediakan website hingga aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal cek pajak mobil online.

Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Minggu (12/12/2021), pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Lebih lanjut, cek pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.

Cek pajak mobil online

Cara cek pajak mobil online terbilang sangat mudah. Pemilik kendaraan mobil hanya perlu memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang pajaknya akan dibayar dan Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (NIK) yang tertera di STNK.

Besaran pajak mobil yang perlu dibayar akan muncul di layar ponsel maupun komputer atau laptop saat cek pajak mobil selesai.

Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak mobil online dari Aceh hingga Sulawesi:

  • Cek pajak mobil online Aceh
  • Cek pajak mobil online Sumatera Utara
  • Cek pajak mobil online Riau
  • Cek pajak mobil online Kepulauan Riau
  • Cek pajak mobil online Jambi
  • Cek pajak mobil online Sumatera Barat
  • Cek pajak mobil online Sumatera Selatan
  • Cek pajak mobil online Lampung
  • Cek pajak mobil online DKI Jakarta
  • Cek pajak mobil online Jawa Barat
  • Cek pajak mobil online Jawa Tengah
  • Cek pajak mobil online Jawa Timur
  • Cek pajak mobil online DI Yogyakarta
  • Cek pajak mobil online Bali
  • Cek pajak mobil online Kalimantan Timur
  • Cek pajak mobil online Nusa Tenggara Barat
  • Cek pajak mobil online Nusa Tenggara Timur
  • Cek pajak mobil online Sulawesi Selatan
  • Cek pajak mobil online Sulawesi Utara

Syarat dan ketentuan

Bayar pajak mobil online via aplikasi SIGNAL

Cek pajak mobil dan membayarnya bisa menggunakan aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dapat di-download melalui PlayStore maupun AppStore.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL memiliki fitur pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Adapun cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengikuti petunjuk berikut ini:

Registrasi Pengguna

  • Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Masukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  • Jika milik orang lain, silakan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara bayar pajak mobil online

Untuk lebih lengkap mengenai cara bayar pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL, Anda dapat mengunjung laman berikut https://samsatdigital.id/tutorial

Demikian informasi tentang cara cek pajak mobil online hingga cara bayar tagihannya lewat aplikasi SIGNAL. Cek pajak mobil online bisa menjadi alternatif solusi dalam membayar pajak kendaraan yang lebih efektif dan efisien.

https://money.kompas.com/read/2021/12/13/062730226/simak-cara-cek-pajak-mobil-online-dan-bayar-tagihannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke