Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif PBB Segera Naik, KPPOD Usul Tarif Tanah-Bangunan Usaha Beda dari Non-Usaha, Ini Alasannya

Seperti diketahui, kenaikan PBB ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru disahkan pada 7 Desember 2021. 

UU baru hubungan keuangan pusat dan daerah ini digadang sebagai solusi meningkatkan pajak dan retribusi daerah ini. 

Salah satunya melalui PBB, dimana dalam aturan terbaru, besaran batas atas tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen.

"KPPOD mengusulkan perlu diperhatikan klasifikasi tanah dan bangunan, agar dibedakan antara tanah dan bangunan yang berfungsi untuk lokasi usaha dengan yang bukan usaha," kata Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman yang akrab disapa Armand dalam diskusi media, Senin (13/12/2021).

Armand menuturkan, klasifikasi tersebut perlu diatur lebih lanjut agar tidak memberatkan pelaku usaha.

Menurut dia, tidak adanya klasifikasi antara tanah dan bangunan tempat tinggal dengan tempat usaha akan memicu dampak ekonomi negatif.

"Kami lihat ke depan ada potensi dampak ekonomi negatif karena memberatkan dunia usaha dan masyarakat terutama pembeli properti (dengan adanya peningkatan tarif)," lanjut Armand. 

Sayangnya, dalam diskusi lebih lanjut, ia tidak merinci usulan perbedaan tarif PBB-P2 antara tanah-bangunan usaha dengan non-usaha. 


Alasan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, RUU HKPD bermaksud untuk melakukan penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost).

Salah satu bentuk penyederhanaan yang dilakukan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Bendahara negara ini berpendapat, perubahan pengaturan pajak mampu meningkatkan pendapatan daerah. Seturut perhitungannya, kabupaten/kota berpotensi meraup pajak dan retribusi daerah menjadi Rp 91,3 triliun dari sebelumnya Rp 61,2 triliun

Dengan demikian pajak dan retribusi daerah berpotensi naik 50 persen atau sekitar Rp 30 triliun.

"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," kata Sri Mulyani ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas pengesahan RUU HKPD, Selasa (7/12/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/12/13/132607326/tarif-pbb-segera-naik-kppod-usul-tarif-tanah-bangunan-usaha-beda-dari-non

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke