Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru UU HKPD Mudahkan Pemda Berutang, Sempat Ditolak PKS, KPPOD: Sah-sah Saja...

Salah satu yang diatur dalam beleid anyar tersebut adalah kemudahan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menarik utang guna membiayai pembangunan di daerah.

"Ini sebenarnya menurut KPPOD sah-sah saja kita berutang, termasuk kita sebagai orang pribadi bisa berutang," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman yang akrab disapa Armand, dalam diskusi media secara daring, Senin (13/12/2021).

Kemudahan Pemda berutang dalam UU HKPD

Dalam UU HKPD, pemerintah memperluas instrumen pembiayaan utang Pemda mencakup surat berharga syariah alias sukuk.

Sebelumnya, instrumen utang Pemda hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Dalam beleid yang sama, pemerintah pusat juga menyederhanakan prosedur pembiayaan utang oleh daerah.

Prosedur pembiayaan ini harus memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Di balik kemudahan Pemda berutang, ini yang perlu diwaspadai

Namun menurut Armand, Pemda perlu memperhatikan daya dukung untuk melakukan pembayaran kembali utang di masa depan sebelum berutang.

Hal ini berlaku untuk semua pinjaman, baik dari pemerintah pusat maupun dari pihak ketiga.

"Tentu yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana daya dukung Pemda untuk membayar (utang kembali) ke depan," ucap Armand.

Ia menuturkan, pemerintah pusat juga memegang peranan penting dalam bidang pengawasan penarikan utang oleh Pemda.

Pengawasan ini bertujuan agar utang yang diambil Pemda tidak membebani daerah tersebut, utamanya mengenai proses pembayarannya.

Pemda harus memastikan ketahanan fiskal dan menghitung secara rinci perencanaan utang.

"Kemenkeu terutama memiliki peran strategis dalam melakukan review terhadap proses perencanaan utang daerah. Jangan sampai membebani daerah tersebut ke depan terutama dengan proses pembayaran utang-utang," pungkas Armand.


Aturan kemudahan Pemda berutang sempat ditolak Fraksi PKS

Sebagai informasi, kemudahan Pemda untuk berutang memicu penolakan dari fraksi PKS.

Dibukanya ruang peningkatan utang daerah dikhawatirkan mampu meningkatkan utang negara.

PKS juga menolak RUU HKPD karena dinilai memperkuat arah re-sentralisasi.

Pun, tidak diakomodasinya pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah 155 cc yang sebagian besar dimiliki masyarakat bawah.

https://money.kompas.com/read/2021/12/13/135706526/aturan-baru-uu-hkpd-mudahkan-pemda-berutang-sempat-ditolak-pks-kppod-sah-sah

Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke