Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemda Kini Mudah Berutang, Prosedurnya Juga Lebih Sedehana, KPPOD: Jangan Sampai Utangnya Membebani Daerah

Dalam UU HKPD, pemerintah memperluas instrumen pembiayaan utang Pemda mencakup surat berharga syariah alias sukuk.

Sebelumnya, instrumen utang Pemda hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Dalam beleid yang sama, pemerintah pusat juga menyederhanakan prosedur pembiayaan utang oleh daerah.

Prosedur pembiayaan ini harus memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Apa tanggapan KPPOD? 

"Ini sebenarnya menurut KPPOD sah-sah saja kita berutang, termasuk kita sebagai orang pribadi bisa berutang," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman yang akrab disapa Armand, dalam diskusi media secara daring, Senin (13/12/2021).

Menurut Armand, Pemda perlu memperhatikan daya dukung untuk melakukan pembayaran kembali utang di masa depan sebelum berutang.

Hal ini berlaku untuk semua pinjaman, baik dari pemerintah pusat maupun dari pihak ketiga.

"Tentu yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana daya dukung Pemda untuk membayar (utang kembali) ke depan," ucap Armand.

Mudah berutang, jangan sampai membebani daerah

Ia menuturkan, pemerintah pusat juga memegang peranan penting dalam bidang pengawasan penarikan utang oleh Pemda.

Pengawasan ini bertujuan agar utang yang diambil Pemda tidak membebani daerah tersebut, utamanya mengenai proses pembayarannya.

Pemda harus memastikan ketahanan fiskal dan menghitung secara rinci perencanaan utang.

"Kemenkeu terutama memiliki peran strategis dalam melakukan review terhadap proses perencanaan utang daerah. Jangan sampai membebani daerah tersebut ke depan terutama dengan proses pembayaran utang-utang," pungkas Armand.


Pemda mudah berutang, saat masih RUU sempat ditolak Fraksi PKS

Sebagai informasi, kemudahan Pemda untuk berutang memicu penolakan dari fraksi PKS.

Dibukanya ruang peningkatan utang daerah dikhawatirkan mampu meningkatkan utang negara.

PKS juga menolak RUU HKPD karena dinilai memperkuat arah re-sentralisasi.

Pun, tidak diakomodasinya pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah 155 cc yang sebagian besar dimiliki masyarakat bawah.

(Penulis Fika Nurul Ulya)

https://money.kompas.com/read/2021/12/13/143514326/pemda-kini-mudah-berutang-prosedurnya-juga-lebih-sedehana-kppod-jangan-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke