Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menlu Retno: Mohon dengan Sangat, Jangan ke Luar Negeri jika Tak Mendesak

Kini, kasus Omicron sudah terdeteksi ke lebih dari 70 negara, termasuk Inggris. Jumlah masyarakat yang terinfeksi semakin banyak, baik kasus konfirmasi positif maupun kasus suspect.

"Dalam kaitan ini, Pemerintah meminta dengan sangat, mengimbau dengan sangat, bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Retno menuturkan, imbauan pembatasan perjalanan ke luar negeri dilakukan karena Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) belum memiliki banyak bukti untuk memastikan kecepatan penularan maupun efektivitas vaksinnya.

Pada Minggu (12/12/2021), para ahli di WHO masih terus bekerja dan mencari data lain yang diperlukan untuk memastikan tingkat keparahan.

"Dengan masih terbatasnya bukti-bukti, maka tidak ada cara lain bagi kita untuk terus berhati-hati. Saya ingin ulangi, untuk terus berhati-hati dan waspada," ucap Retno.

Sementara dari 70 negara yang mendeteksi Covid-19 varian Omicron, beberapa di antaranya berada di sekitar Indonesia. Khusus di Inggris, terjadi penambahan 1.239 kasus aktif hanya dalam waktu selang sehari, yakni dari tanggal 12 Desember - 13 Desember 2021.

Artinya, terjadi penambahan kasus aktif dua kali lipat dibanding tanggal 11 Desember 2021 dalam sehari. Maka itu kata Retno, Indonesia juga harus membatasi pergerakan warganya selain melakukan akselerasi vaksinasi dan mematuhi protokol kesehatan.

"Saya ingin ulangi, pemerintah meminta dengan sangat, bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sayangi dan lindungi kesehatan kita, sayangi dan lindungi kesehatan keluarga kita, sayangi dan lindungi kesehatan kita dan kesehatan Indonesia," pungkas Retno.

https://money.kompas.com/read/2021/12/13/163927426/menlu-retno-mohon-dengan-sangat-jangan-ke-luar-negeri-jika-tak-mendesak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke