Namun di balik bunga tinggi, tentu saja ada risiko yang harus dipahami nasabah.
"Saya minta kepada bank-bank (digital) tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya dalam Media Workshop LPS, Minggu (12/12/2021).
Saat ini bank digital memang sedang tren, bahkan memberikan special rate untuk menarik calon nasabah.
Namun sebaiknya, nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Karena idealnya, agar efisien dan dijamin LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi.
Syarat 3T agar simpanan di Bank dijamin LPS
Bank digital ini, sambung Purbaya, merupakan bank umum yang dijamin LPS.
Namun agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T.
Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Seperti diketahui, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk valas pada Bank Umum sebesar 0,25 persen.
Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
Simpanan di bank melandai
Selain itu ada tren simpanan di atas Rp 5 miliar yang cukup besar selama pandemi.
Purbaya memperkirakan, tren dana pihak ke tiga (DPK) di atas Rp 5 miliar tidak akan setinggi tahun ini.
Hal ini seiring dengan melandainya Covid-19 diiringi dengan pertumbuhan ekonomi yang akan meningkat.
Ketika ekonomi meningkat, investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka.
(Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti)
https://money.kompas.com/read/2021/12/13/165920726/ingat-bunga-bank-digital-memang-tinggi-tapi-tak-semua-simpanan-nasabah-dijamin