Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi/BKPM berperan untuk melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), Kemenkop UKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, sedangkan Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.
Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore.
Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, melalui transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh.
"Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," kata Teten dalam acara penerbitan dan pembagian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan secara virtual, Senin (13/12/2021).
Hal ini pun kata Teten menjadi peluang besar bagi UMK untuk bisa naik kelas dan berdaya saing.
"Ini juga bisa meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97 persen diserap sektor UMKM. Jadi, upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM adalah strategi yang paling tepat," ungkap Teten.
Dorong perbankan perbesar porsi kredit UMKM
Teten menambahkan, program NIB ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
Di samping itu, Teten mengaku terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM yang pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30 persen. Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp 350 triliun dari sebelumnya Rp 285 triliun.
"Nanti juga bakal ada Perpres Kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas produk UMKM. Dengan aturan itu, kita akan melakukan pendampingan, inkubasi, hingga kurasi produk, agar UMKM naik kelas," ungkap Teten.
Urus izin usaha via HP, cukup pakai e-KTP
Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini pengurusan izin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik.
"Izin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," jelas Bahlil.
Saat ini, terang Bahlil, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430.000 lebih bagi pelaku usaha, yang 98 persen diantaranya merupakan UMKM perseorangan. "UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," tegas Bahlil.
Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp 10 miliar.
"UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," ungkap Bahlil.
Perkuat permodalan usaha mikro dan kecil
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek semata, melainkan menjadi bagian solutif pondasi perekonomian nasional dan pembukaan lapangan kerja.
"Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UMKM," ungkap Erick.
Erick menambahkan, pihaknya terus mendorong program pro rakyat agar ada keberpihakan. Misalnya, di sektor pembiayaan, Bank BRI akan didorong salurkan kredit sebesar 80 persen untuk UMKM.
"Kita juga ada Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil," kata Erick.
Lebih dari itu, Erick memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp 400 juta harus dilaksanakan pelaku UMKM.
"Namun, UMKM yang bisa melakukan tender itu adalah UMKM yang sudah terdaftar di OSS, UMKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya," pungkas Erick.
https://money.kompas.com/read/2021/12/13/183307926/tiga-menteri-percepat-penerbitan-nib-usaha-kecil-mikro-perorangan-urusnya