JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menaikkan tarif cukai rokok elektrik tahun 2022 seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini berlaku mulai Januari 2022.
Jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
"(Ketentuan juga terdapat) dalam UU HPP untuk hasil tembakau terutama rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, maka sekarang dia akan diatur dalam bentuk tarif maupun HJE," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Bendahara negara ini menuturkan, kenaikan tarif minimum terhadap rokok elektrik terjadi karena adanya kenaikan penerimaan HTPL. Sampai 31 Desember 2021, cukai HTPL mencapai Rp 680,36 miliar, sebagian besar disumbang oleh HTPL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair.
Penerimaan ini pun sudah mencapai Rp 471,18 miliar sampai tanggal 30 September 2021. EET batang juga mengikuti tren kenaikan yang sudah mencapai Rp 134,29 miliar.
"Penerimaan HPTL tumbuhnya 6 kali lipat yaitu 558 persen (tahun 2020), ini terbesar dalam bentuk electric sigaret yang jenis cair. Tren ini diikuti oleh EET batang sampai September lalu," beber Sri Mulyani.
Dengan kenaikan tarif, wanita yang akrab disapa Ani ini memproyeksi penerimaan negara akan naik 7,5 persen dari estimasi tahun 2021 atau Rp 648,84 miliar.
"Pemerintah tetap fokus pada pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat dari konsumsi barang berbahaya seperti rokok dengan tetap menjaga kesempatan kerja," jelasnya.
Berikut rincian kenaikan cukai dan harga rokok elektrik di tahun 2022:
https://money.kompas.com/read/2021/12/13/191559726/cukai-rokok-elektrik-ikut-naik-tahun-depan-ini-rinciannya