JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjalani masa karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri. Jika tidak, pemerintah tak segan akan memaksa orang yang bepergian dari luar negeri tersebut untuk menjalani karantina.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam evaluasi PPKM secara virtual, Senin (13/12/2021).
"Kita pastikan orang yang berlibur ke luar (negeri) harus karantina 10 hari. Ada upaya-upaya melarikan diri kita akan langsung ceburin saja masuk dalam karantina terpusat. Kalau tidak mau di hotel, kita pastikan di tempat yang betul-betul itu aman," ucapnya.
"Jangan nanti datang (dari luar negeri), karantina sepuluh hari, ngomel-ngomel," sambung Luhut.
Luhut meminta masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dan disarankan untuk tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Kita tidak mau mengorbankan lelah, capek dan rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin. Jadi semua harus bisa menahan diri dulu," ungkapnya.
Pemerintah mempersilahkan masyarakatnya untuk berlibur di dalam negeri. Bahkan, pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak memperketat mobilitas masyarakat selama periode Nataru tersebut.
"Ini masih banyak tempat liburan di Republik ini yang bisa kita kunjungi. Itu sudah kami minta hotel-hotel pada dibukain, perjalanan juga kita coba bangun," kata dia.
Sebelumnya, Luhut menyebutkan berdasarkan laporan dari PT Angkasa Pura II masyarakat yang bertujuan untuk bepergian ke luar negeri selama periode Nataru meningkat 2 kali lipat.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri lantaran penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron begitu cepat.
https://money.kompas.com/read/2021/12/13/201106426/ini-ancaman-luhut-untuk-orang-yang-kabur-karantina-usai-dari-luar-negeri