Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu ETF: Definisi, Keuntungan, dan Bedanya dengan Reksadana

JAKARTA, KOMPAS.com – Istilah ETF barangkali masih cukup asing bagi investor pemula yang baru mengenal pasar modal. ETF adalah singkatan dari Exchange Traded Fund. Apa itu ETF dan apa keuntungannya?

Definisi ETF

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), ETF adalah reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksadana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek.

Dengan kata lain, ETF adalah jenis reksadana yang langsung dicatat dan diperdagangkan di bursa efek layaknya saham. Karena diperdagangkan di bursa, ETF bisa dibeli setiap saat tanpa harus mendatangi manajer investasi atau agen penjualnya.

Artinya, investor dapat langsung membeli ETF di aplikasi online trading perusahaan sekuritas yang dimiliki dengan mengetikkan kode ETF yang ingin dibeli. ETF termasuk salah satu produk pasar modal yang sangat likuid dan terjangkau.

ETF adalah penggabungan antara unsur reksadana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

Perbedaan ETF dan reksadana

Meski ETF sebenarnya adalah reksadana, namun ada perbedaan mencolok di antara kedua produk ini.

Misalnya dari sisi perdagangan, ETF diperdagangan secara langsung di bursa efek seperti saham, sehingga ETF bisa dibeli melalui perusahaan efek (broker), sedangkan reksadana dibeli lewat manajer investasi atau agen penjual reksa dana (APERD).

Minimum pembelian ETF untuk di pasar primer creation unit (1.000 lot = 100.000 unit) dan di pasar sekunder adalah 1 Lot (100 unit). Sedangkan pembelian reksadana adalah 1 unit.

Biaya transaksi ETF sesuai dengan biaya komisi broker/broker fee. Sedangkan biaya transaksi reksadana dalam hal pembelian dan penjualan kembali umumnya antara 1 hingga 3 persen.

Risiko transaksi ETF dapat dikontrol (lebih rendah) karena transaksi jual beli ETF dapat dilakukan setiap saat selama jam bursa berlangsung. Sedangkan reksadana risikonya ada pada manajer investasi dari pengelolaan portofolio.

Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP) ETF dilakukan setiap saat selama jam perdagangan di BEI. Sedangkan perhitungan NAB/UP reksadana dilakukan satu kali setelah penutupan jam perdagangan di BEI.

ETF adalah reksadana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu. ETF ditujukan untuk memperoleh hasil investasi sesuai atau bahkan melampaui kinerja pasar. Karena itu, yang menjadi acuan dari produk ini adalah indeks saham.

Harga ETF dapat dilihat secara langsung (real time) selama jam bursa. Sedangkan harga reksadana tidak bisa dilihat secara langsung pada saat transaksi. Investor tidak bisa langsung melihat reksadana yang dibelinya dalam portofolio pada hari transaksi. Karena penghitungan NAB/UP reksadana melalui proses atau mekanisme yang cukup panjang.

Underlying ETF adalah indeks acuan, sedangkan reksadana adalah saham. Settlement ETF T+2 (dua hari setelah transaksi dilakukan), sementara reksadana T+7 (tujuh hari setelah transaksi dilakukan).

Berikutnya yang membedakan antara ETF dan reksadana adalah ETF memiliki dealer partisipan. Yaitu anggota bursa yang bekerja sama dengan manajer investasi pengelola ETF untuk melakukan penjualan atau pembelian unit penyertaan ETF. Sedangkan pada reksadana tidak ada dealer partisipan.

Keuntungan ETF

Berikut ini merupakan keunggulan investasi pada ETF dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya:

Kekurangan ETF

Dikutip dari Kompas.com, meski memiliki banyak kelebihan, namun ETF juga memiliki kekurangan.

1. Biaya pajak capital gain

Ketika Investor menjual reksadana ETF-nya di bursa efek, terdapat biaya pajak yang harus dibayarkan kepada Pemerintah. Besar pajaknya adalah final 0,1 persen dari nilai penjualan.

Ketentuan tersebut tidak lagi melihat apakah investor mendapatkan keuntungan atau kerugian dari penjualannya. Tentu saja hal ini berbeda bila kamu membeli reksa dana yang bukan objek pajak.

2. Biaya spread (selisih harga jual dan beli)

Dalam ETF, terdapat selisih antara harga jual dan harga beli unit penyertaan. Tentu berbeda dengan reksadana biasa yang selalu dibeli dan dijual kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Investor ETF yang menjual unit pernyertaannya harus menanggung biaya yang merupakan selisih antara harga jual dan harga beli.

Demikian informasi tentang ETF dan bedanya dengan reksadana. Bisa dikatakan, ETF adalah jenis reksadana yang diperdagangkan di bursa seperti saham. ETF adalah produk investasi yang likuid dengan harga yang relatif rendah. 

https://money.kompas.com/read/2021/12/14/042609626/apa-itu-etf-definisi-keuntungan-dan-bedanya-dengan-reksadana

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke