Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Bepergian Libur Nataru ke Luar Kota, Anak 12 Tahun Wajib PCR

Di dalam Addendum SE tersebut disebutkan bahwa anak usia 12 tahun wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) ketika berencana hendak melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri.

"Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat vaksin," tulis dari Addendum tersebut, Selasa (14/12/2021).

Sebelumnya pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021, anak usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Maka di SE 24/2021 ini ditambahkan persyaratan wajib PCR.

Belum divaksin karena alasan medis dibatasi mobilitasnya

Sementara, pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum menerima vaksin dosis lengkap karena alasan medis akan dibatasi mobilitasnya. Pada SE sebelumnya, dikecualikan syarat vaksin dan diperbolehkan melakukan mobilisasi.

Lebih lanjut dalam SE terbaru Satgas ini juga mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, yang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap disertai hasil negatif tes usap antigen maksimal 1x24 jam.

"Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal)," lanjut dari SE itu.


Perjalanan logistik wajib tunjukkan kartu vaksin

Selain itu, persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen kurun waktu maksimal 14x24 jam.

Untuk sopir logistik yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan masa berlaku 7x24 jam sebelum bepergian. Sedangkan yang belum mendapatkan vaksinasi harus menjalani rapid tes antigen dengan hasil negatif dan masa berlaku hasil tersebut 1x24 jam.

Addendum terbaru Satgas Covid-19 tersebut berlaku efektif mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini.

https://money.kompas.com/read/2021/12/14/102927426/sebelum-bepergian-libur-nataru-ke-luar-kota-anak-12-tahun-wajib-pcr

Terkini Lainnya

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke