Masyarakat tajir ini akan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.
Bendahara negara menjelaskan, penambahan tarif untuk PPh OP bertujuan untuk menciptakan azas keadilan untuk para wajib pajak.
"Untuk OP dalam hal ini kita menambah karena banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kita tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Di samping menambah bracket, Sri Mulyani juga mengubah besaran penghasilan kena pajak (PKP) di bracket terbawah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.
Kemudian pada lapisan kedua, penghasilan kena pajak Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif pajak sebesar 15 persen.
Di lapisan selanjutnya, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Dalam UU HPP diubah bracketnya, bracket paling bawah Rp 50 juta sekarang menjadi Rp 60 juta dan itu (tarifnya) 5 persen. PTKP tidak ada yang diubah," beber dia.
Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP):
https://money.kompas.com/read/2021/12/14/124210726/pajaki-orang-tajir-sri-mulyani-banyak-warga-indonesia-yang-ekstrem-kaya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan